ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendorong revisi Undang-Undang (UU) TNI, khususnya terkait aturan peradilan militer.
Dorongan ini mencuat usai kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang diduga dilakukan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Politikus PDIP itu menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk membenahi aturan hukum yang berlaku bagi prajurit TNI.
“Sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/4).
Hasanuddin menjelaskan, selama UU TNI belum direvisi, maka semua tindak pidana yang dilakukan anggota TNI—baik terkait urusan militer maupun sipil—tetap diproses melalui peradilan militer.
“Tapi sekarang ini bagaimana? Selama Undang-Undangnya belum dirubah ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer,” tuturnya.
Meski demikian, ia menilai sudah saatnya ada perubahan agar tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI bisa diproses di pengadilan sipil. Termasuk dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Ia pun mengajak publik untuk turut mendorong revisi tersebut agar segera dibahas pemerintah dan DPR.
“Kalau menurut hemat saya harus ada tekanan, harus ada pengertian dari semua pihaklah ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mendesak pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut seharusnya dilakukan melalui peradilan umum.
“Kasus penyiraman air keras kepada Andrie itu lebih tepat apabila prosesnya diselesaikan di forum peradilan umum,” tuturnya. []
























