• Latest
  • Trending
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

50.769 Berkas Piutang Negara Masuk ke PUPN

Laba Bersih Siloam Hospitals Rp150 Miliar Selama Covid

Siloam Bakal Akuisisi 14 RS, Nilainya Tembus Rp6,91 Triliun

Rumah Mewah Silmy Karim Digeledah KPK, Puluhan Brimob Turun Mengawal

Silmy Karim Gugat KPK ke PN Jaksel, Persoalkan Penetapan Tersangka

Kemendes Siapkan 1,8 Juta Ha Lahan untuk Ketahanan Pangan

Uang Rp100 Juta Milik Petani di Aceh Hilang Saat Salat Zuhur

SAR Masih Cari 140 Korban Kapal Virgo Transport 8 yang Hilang di Laut Jawa

Dua Jenazah Kembali Ditemukan di Dalam KM Virgo 8

Dato Sri Tahir Bantah Soal Kredit Jumbo Bank Mayapada

10 Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes 2026

Harga Emas Antam Naik, Rp1.009.000/gram

Usai Sempat Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Melemah

Harga Telur Naik, ini Pemicunya

MBG di Semarang Viral Gara-gara Telur Mentah

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Respons Ricky Nelson Usai Persis Solo Bantai PSBS Biak 7-0

Muhammadiyah: Hari Raya Idul Fitri Kamis 13 Mei

Prabowo Bakal Hadiri Tanwir dan Milad Muhammadiyah di Palu

Prabowo Copot Purbaya, Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Kemenkeu dan Sekretariat KSSK

Di NY, Gubernur Pram Ajak Investor AS Investasi di Jakarta

Di NY, Gubernur Pram Ajak Investor AS Investasi di Jakarta

Pensiun Tak Cukup Biayai Hidup, Lansia  Terus Bekerja

Populasi Lansia Jepang Tertinggi di Dunia

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, September 21, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

50.769 Berkas Piutang Negara Masuk ke PUPN

by Zamzami Ali
November 13, 2021
in EKONOMI
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan RI. [Foto: Kemenkeu]

Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) mencatat jumlah piutang negara/daerah hingga 11 November 2021 yang diurus PUPN sebanyak 50.769 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan jumlah nilai outstanding sebesar Rp76,89 triliun.

BKPN dimaksud merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh Kementerian/Lembaga (K/L).

“Ini merupakan PR kami (PUPN), untuk bisa menyelesaikan berkas-berkas ini dan semoga ini bisa kita laksanakan dan semoga ada pemasukan kepada negara guna dapat membiayai daripada kebutuhan-kebutuhan yang ada di negara,” kata Kasubdit Piutang Negara II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Sumarsono dalam Media Briefing DJKN, Jumat, (12/11).

BacaJuga

Siloam Bakal Akuisisi 14 RS, Nilainya Tembus Rp6,91 Triliun

Usai Sempat Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Melemah

Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Kemenkeu dan Sekretariat KSSK

Di NY, Gubernur Pram Ajak Investor AS Investasi di Jakarta

Utang Warisan Krisis 1998 Rp 640 Triliun Dibayar Lunas

Riset: 92% Anak Muda Rajin Menabung

Sumarsono melanjutkan bahwa target PUPN pada akhir 2021 adalah menurunkan outstanding piutang sebesar Rp2,261 triliun dan BKPN turun sebanyak 19.760 berkas. Per 11 November 2021, penurunan outstanding telah terselesaikan Rp2,23 triliun dan 18.332 BKPN telah rampung.

“Kalau untuk outsandingnya kita sudah ada di angka 100 (persen) dan untuk penyelesain BKPNnya kita masih dibawah 100 (persen),” ungkapnya.

Dalam mengurus piutang negara, banyak tantangan yang harus dilalui PUPN. Salah satunya adalah alamat debitur yang tidak valid. Untuk itu, Sumarsono mengatakan bahwa PUPN melakukan tracing dengan bekerja sama dengan pihak lain.

“Kita juga akan melakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang terkait. Misal, seperti alamat tidak diketahui maka kita bekerja sama dengan Dukcapil, kita bisa tracing melalui KTPnya. Nanti setelah dapat NIKnya, maka kita akan telusuri dan kita bisa mendapatkan alamatnya,” Jelas Sumarsono.

Sumarno pun menjelaskan bahwa Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) merupakan panitia yang bersifat interdepartemental. Keanggotannya berasal dari Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PUPN bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

“Jadi yang kemarin melakukan kegiatan PUPN itu, dapat kami garis bawahi bahwa itu bukan hanya dari Kementerian Keuangan, tetapi PUPN bersifat interdepartemental,” jelas Sumarsono.

Sebagai informasi, pengurusan piutang negara dapat diserahkan kepada PUPN dengan syarat:

(1) kualitas piutang telah macet

(2) sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh K/L namun tetap tidak berhasil secara tertulis dan/atau upaya optimalisasi (restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan, penghentian layanan kepada debitur, hibah ke pemerintah daerah, Penyertaan Modal Negara, penjualan hak tagih, debt to asset swap)

(3) Adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum

(4) dilengkapi dokumen sumber dan dokumen pendukung terjadinya piutang negara, dan

(5) dilengkapi resume piutang negara berupa diantaranya identitas K/L, debitur, jumlah rincian utang, alasan macet, dan upaya penagihan yang telah dilakukan.

Dalam proses pengurusan piutang negara, PUPN berwenang salah satunya melaksanakan penyitaan aset debitur yang tidak mampu dan/atau tidak beritikad melunasi kewajibannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Jo Peraturan Menteri Keuangan nomor 102 tahun 2017 (PMK 102/2017), dalam melaksanakan tugasnya, PUPN berwenang diantaranya membuat pernyataan bersama, menerbitkan surat paksa, melaksanakan penyitaan, menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan melalui lelang, dan menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan.
 
Adapun aset yang disita oleh PUPN dari debitur selanjutnya akan digunakan untuk mengembalikan hak negara atas piutang yang telah dikeluarkan.

Upaya pengembalian hak negara dimaksud diantaranya dengan menjual aset tersebut baik melalui lelang maupun tanpa melalui lelang. Selain itu, debitur dapat pula melakukan penebusan atas aset dimaksud kepada PUPN. 

Komentar
Share17Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

DPR Desak Kemenkeu Cairkan Dana Darurat Rp290 M untuk Karhutla

ASPEK.ID, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendesak Kementerian Keuangan mencairkan anggaran darurat sebesar Rp290 miliar untuk operasional...

BI Berikan Quantitative Easing untuk Pulihkan Ekonomi dari Covid-19

Purbaya Bicara Isu BI di Bawah Kemenkeu

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara mengenai isu Bank Indonesia (BI) yang dikabarkan akan masuk di...

Prabowo Mau Pisahkan Pajak & Bea Cukai dari Kemenkeu, Bank Dunia Beri Respons

Jakarta -  Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In