• Latest
  • Trending
Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

Kemenkeu Ubah Aturan, BI Tak Lagi Jadi Tempat Penempatan Uang Negara

Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

Buruh  & Pengusaha Ungkap Penyebab PHK 53.000 Pekerja

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Jokowi Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina PSI pada 16 November 2026

27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Sumut, Terbanyak Anak-anak dan Lansia

27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Sumut, Terbanyak Anak-anak dan Lansia

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Teologi

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Buntut Temuan ‘Penjara’ Mewah

Brasil Gagal Menang Lawan Australia, Ancelotti Salahkan Rumput

Brasil Gagal Menang Lawan Australia, Ancelotti Salahkan Rumput

Unilever akan PHK 3.200 Karyawan

Daftar 5 Provinsi dengan PHK Terbanyak hingga Agustus 2026

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Persis Solo Tak Gentar Hadapi Persipura, Targetkan Poin Penuh

Polri Rotasi 54 Perwira, Jabatan Kepala Kortastipidkor Berganti

50 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 2.613.000 per Gram

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Jokowi ke Bandung dan Bekasi, Ini Agendanya

Ojol Vietnam Beroperasi di Jakarta

Ojol Vietnam Beroperasi di Jakarta

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Kepala BNPB Minta Maaf Sebut Aktivitas di Kalimantan Normal saat Karhutla

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, September 27, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kemenkeu Ubah Aturan, BI Tak Lagi Jadi Tempat Penempatan Uang Negara

by Aspek
September 27, 2026
in BERITA TERBARU, PERBANKAN
Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

Bank Indonesia.

ASPEK.iD, JAKARTA –  Kemenkeu mengubah skema pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat. Dalam aturan terbaru, Bank Indonesia (BI) tak lagi tercantum sebagai tempat penempatan uang negara.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.

 

BacaJuga

Buruh  & Pengusaha Ungkap Penyebab PHK 53.000 Pekerja

Jokowi Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina PSI pada 16 November 2026

27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Sumut, Terbanyak Anak-anak dan Lansia

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Buntut Temuan ‘Penjara’ Mewah

Brasil Gagal Menang Lawan Australia, Ancelotti Salahkan Rumput

Daftar 5 Provinsi dengan PHK Terbanyak hingga Agustus 2026

Beleid tersebut diteken Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 31 Agustus 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 September 2026.

 

Dalam Pasal 11, Kemenkeu mengatur kelebihan kas pemerintah pusat dapat dikelola hanya melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

 

“Pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilaksanakan dengan penempatan uang negara pada Bank Umum; dan atau pembelian SBN,” demikian bunyi Pasal 11 PMK 67/2026, dikutip dari JDIH Kemenkeu pada Sabtu, (26/9/2026).

 

Sementara pengelolaan melalui SBN dapat dilakukan dengan sejumlah instrumen, mulai dari outright di pasar sekunder, reverse repo SBN, reverse repo syariah SBSN, hingga transaksi wakalah bi Al-Istitsmar SBSN.

 

Aturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 44 Tahun 2024. Dalam beleid lama, penempatan uang negara masih mencakup Bank Indonesia, bank umum, serta pembelian SBN di pasar sekunder.

 

Sementara itu, PMK terbaru juga mengatur saldo operasional minimal pemerintah dalam bentuk rupiah dan valuta asing pada rekening kas umum, rekening penempatan dan rekening SAL.

 

“Saldo operasional minimal dalam bentuk rupiah dan valuta asing disediakan pada rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL,” demikian Pasal 5 aturan tersebut.

 

Kemenkeu memperketat siapa yang bisa menjadi tempat penempatan uang negara sekaligus memusatkan keputusan pengelolaan kelebihan kas di tingkat Menteri Keuangan.

 

Dalam aturan ini, rekening kas umum negara merupakan rekening yang digunakan untuk menyimpan uang negara dan menampung seluruh penerimaan serta membayar pengeluaran negara pada bank sentral.

 

Adapun Bank yang menjadi penerima penempatan dana pemerintah diwajibkan memiliki izin usaha yang masih berlaku, menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, serta memenuhi standar kesehatan bank minimal kategori 3, berdasarkan hasil verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Sementara rekening penempatan digunakan untuk menempatkan uang negara dalam rangka pengelolaan kas. Sedangkan rekening penampungan SAL digunakan Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung Saldo Anggaran Lebih.

 

Untuk diketahui, saat ini dana SAL sebesar Rp299 triliun masih ditempatkan di sejumlah perbankan milik negara. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menambah likuiditas perbankan dan mendorong pergerakan ekonomi.

 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto mengatakan kebijakan tersebut akan tetap dilanjutkan sampai dengan Juli 2027.

 

“Jadi, ini nyaris Rp300 triliun, untuk kebijakan ke depan, ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun sebagaimana tadi sudah disampaikan untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan Juli tahun depan,” kata Prima dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026.

 

 

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

DPR Desak Kemenkeu Cairkan Dana Darurat Rp290 M untuk Karhutla

ASPEK.ID, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendesak Kementerian Keuangan mencairkan anggaran darurat sebesar Rp290 miliar untuk operasional...

BI Berikan Quantitative Easing untuk Pulihkan Ekonomi dari Covid-19

Purbaya Bicara Isu BI di Bawah Kemenkeu

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara mengenai isu Bank Indonesia (BI) yang dikabarkan akan masuk di...

Prabowo Mau Pisahkan Pajak & Bea Cukai dari Kemenkeu, Bank Dunia Beri Respons

Jakarta -  Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In