ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menyebutkan kedatangan warga China ke Indonesia hanya diizinkan untuk bekerja di proyek strategis nasional.
”Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata” jelas Jhoni, Jumat (7/5/2021).
Jhoni menegaskan puluhan warga China yang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pelanggaran Aturan yang dimaksud Jhoni yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” kata Jhoni, pada Jumat (7/5/2021).
Pemeriksaan kesehatan itu, kata Jhoni, dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.
Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, beredar video puluhan warga China tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam video tersebut, rombongan terlihat dijemput dengan bus.




















