• Latest
  • Trending

Langgar ‘Jaga Jarak’ di Singapura Bisa Dipenjara

RI Beli LPG dari Abu Dhabi Senilai Rp28 T

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla Terima Bantuan Operasional Rp1,23 Triliun

Prabowo: Prestasi 2 Tahun Pemerintah Perlu Kita Banggakan Tidak Boleh Sombong

Prabowo: Filosofi Ekonomi Indonesia Sudah Melenceng dari UUD 1945

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

BNPB: Dry Ice Bukan Untuk Padamkan Api

Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Forbes Umumkan 10 Orang Terkaya di Dunia 2026

Elon Musk Donasi Rp 6,62 Triliun ke Partai Republik Pemilu AS

9 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The Times Higher Education

Wamen Stella: Lulusan PT ada yang Tidak Tahan Banting

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M 7,0 Hentak Tibet, 16 Warga Tewas

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Bersedia Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Menjaga Mata Lelah karena Layar

Menko Airlangga Bantah Rencana Pemerintah Bagikan HP Gratis ke Warga

Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Perawatan Pasien Covid-19

DPR Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi: Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Prabowo-Gibran Lawan Kelompok Radikal, Sindir Siapa?

Survei Voxpol: Kepercayaan Publik di Indonesia Timur Terhadap Prabowo-Gibran 63,1 Persen

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Langgar ‘Jaga Jarak’ di Singapura Bisa Dipenjara

by Zamzami Ali
Maret 27, 2020
in NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Singapura memberlakukan aturan dengan tegas sebagai bagian dari upaya membendung penyebaran virus Corona atau Covid-19 agar tidak semakin meluas di negara itu.

Siapa saja yang melanggar aturan jarak fisik (jaga jarak) akan ditangkap dan dapat masuk penjara setelah disahkan aturan yang membuat semua perilaku yang menyebabkan seseorang untuk secara sengaja berdiri dekat dengan orang lain sebagai sebuah pelanggaran hukum.

Singapura telah memperoleh pujian internasional karena pendekatannya yang teliti dalam menanggulangi virus, yang termasuk menggunakan penyelidik polisi dan kamera keamanan untuk membantu melacak orang-orang yang diduga terinfeksi virus.

BacaJuga

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla Terima Bantuan Operasional Rp1,23 Triliun

Prabowo: Filosofi Ekonomi Indonesia Sudah Melenceng dari UUD 1945

BNPB: Dry Ice Bukan Untuk Padamkan Api

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Wamen Stella: Lulusan PT ada yang Tidak Tahan Banting

Negara dengan kepadatan populasi tertinggi di dunia itu, minggu ini juga mengumumkan langkah-langkah jarak fisik yang lebih ketat seperti menutup bar, membatasi pertemuan hingga 10 orang di luar pekerjaan dan sekolah serta larangan acara besar.

Di bawah pembaharuan undang-undang penyakit menular yang kuat, siapa pun yang dengan sengaja duduk kurang dari 1 meter dari orang lain di tempat umum atau di kursi yang telah ditetapkan untuk tidak ditempati, atau yang berdiri dalam antrian kurang dari satu meter dari yang lain, akan dinyatakan bersalah.

Aturan tersebut mulai berlaku pada Jum’at, 27 Maret 2020. Demikian dilaporkan oleh kantor berita Reuters, sebagaimana dilansir dari laman Antara.

Pelanggar dapat didenda hingga S$ 10.000 ($ 6.990), dipenjara hingga enam bulan atau keduanya. Aturan itu, yang berlaku hingga 30 April, dapat diterapkan untuk individu dan bisnis.

Beberapa negara termasuk Italia, Inggris, dan Selandia Baru telah sepenuhnya melakukan karantina wilayah, tetapi Singapura telah menghindari langkah tersebut.

Pihak berwenang mengatakan langkah-langkah yang lebih drastis mungkin diperlukan jika penduduk setempat tidak mematuhi jarak fisik dengan serius.

Jumlah kasus positif virus Corona di Singapura meningkat sebanyak 52 menjadi total 683 infeksi pada Kamis (26/3) dan dua orang telah meninggal dunia.

Komentar
Share58Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

PPh Perusahaan Turun 19%, Ini Syaratnya

Eks Mendag Sebut Singapura di Balik Jatuh IHSG

ASPEK ID, JAKARTA - Mantan Mendag Lutfi menuding Singapura berupaya menekan pasar RI agar dapat saham murah melalui lembaga penyedia...

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Eks Mendag Lufti: Perusahaan Berkantor di Singapura Terlibat Karhutla di RI

  ASPEK.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Muhammad Lutfi menantang Singapura untuk tidak sekadar mengirim surat peringatan, melainkan benar-benar...

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Media Singapura Umumkan 7 Perusahaan RI Terduga Karhutla

  ASPEK,ID.SINGAPURA -Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu menyampaikan Pemerintah Singapura akan mengirimkan surat kepada tujuh perusahaan yang...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In