ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazarudin mengatakan bahwa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima bantuan sosial dua kali dalam sebulan.
Masyarakat yang terdaftar dalam peserta PKH itu dikatakan Pepen Nazaruddin akan menerima bantuan sosial atau bansos dua kali dalam sebulan pada periode April hingga Juni 2020.
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini telah dilaksanakan sejak 2007, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
“Penyaluran ini atas kebijakan Presiden Joko Widodo dan diharapkan bermanfaat untuk menambah daya beli selama pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia,” katanya dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Peserta PKH selama ini menerima sebanyak empat kali bantuan dalam satu tahun. Kategori penerima PKH, antara lain ibu hamil (Rp250.000/bulan), anak usia dini (Rp250.000/bulan), anak sekolah Rp75.000-Rp166.000/bulan), penyandang disabilitas (Rp200.000/bulan), dan lanjut usia (Rp200.000/bulan).
PKH untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelumnya disalurkan per 3 bulan Durasi penyaluran per bulan ini akan berlangsung selama 1 tahun, dengan peningkatan anggaran dari sebelumnya Rp29,13 triliun menjadi Rp37,4 triliun.
“Target kami, dana untuk bulan ini dapat dicairkan pada minggu kedua April agar bisa segera didistribusikan,” tutur dia.














