• Latest
  • Trending
Dampak Corona, Arab Saudi Larang Salat Berjamaah dan Salat Jum’at

Haji 2020 Batal, Ini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji Reguler

FOTO: Apel Korps Prajurit Wanita TNI Hari Kartini 2021

HUT TNI Batal Digelar di Monas

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Kaji Kekuatan APBN soal Wacana SD hingga Kuliah Negeri Gratis

AS-Iran Lanjut Negosiasi Damai Kamis Ini

AS Ancam Tutup Operasi Maskapai Iran di Seluruh Dunia Mulai Besok

Menkeu Suahasil Tindak Impor Ilegal Senilai Rp 27 M

Menkeu Suahasil Tindak Impor Ilegal Senilai Rp 27 M

Pelita Air Tambah Rute Baru Balikpapan-Yogyakarta, ini Jadwalnya

Pelita Air Selipkan Tiket MotoGP Gratis di Kursi Penumpang

Laba Bersih Siloam Hospitals Rp150 Miliar Selama Covid

Grup Lippo Mau Akuisisi 14 RS Senilai Rp8,9 T

Daftar Negara yang Menjadi Surga Bitcoin

Bitcoin Tembus Rp 1,53 Miliar, Cetak Harga Tertinggi Sejak Januari

Menkop: Kopdes Merah Putih Wujud Pemikiran Soemitro

Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Pegawai BUMN, Dikontrak 2 Tahun

Pertamina Perluas Akses Pasar Global 7 UMK di CAEXPO Tiongkok

Pertamina Perluas Akses Pasar Global 7 UMK di CAEXPO Tiongkok

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Melorot Tipis, Simak Daftar Lengkapnya Hari Ini

Dolar AS Makin Kuat Setelah The Fed Naikkan Suku Bunga

Dolar AS Makin Perkasa, Pagi Ini Nyaris Sentuh Rp 17.900

Diteriaki Menteri Pembohong, Mentan Curhat ke Jokowi

Amran: Pegawai Pertanian yang Ditembak di Papua, Anaknya Dapat Beasiswa dan Diterima Kerja di Bulog

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Haji 2020 Batal, Ini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji Reguler

by Zamzami Ali
Juni 3, 2020
in NEWS
Dampak Corona, Arab Saudi Larang Salat Berjamaah dan Salat Jum’at

Masjidil Haram. [Photo by: ABDEL GHANI BASHIR/AFP]

ASPEK.ID, JAKARTA – Jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan usai keputusan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai pembatalan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

BacaJuga

DPR Kaji Kekuatan APBN soal Wacana SD hingga Kuliah Negeri Gratis

AS Ancam Tutup Operasi Maskapai Iran di Seluruh Dunia Mulai Besok

Pelita Air Selipkan Tiket MotoGP Gratis di Kursi Penumpang

Grup Lippo Mau Akuisisi 14 RS Senilai Rp8,9 T

Bitcoin Tembus Rp 1,53 Miliar, Cetak Harga Tertinggi Sejak Januari

Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Pegawai BUMN, Dikontrak 2 Tahun

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin di Jakarta, Rabu (3/6).

Meski diambil setoran pelunasannya, menurut Muhajirin, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M.

Menurut Muhajirin, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

Jemaah juga harus menyertakan:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi;

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT;

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH;

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tandasnya. 

Komentar
Share40Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

5 Orang Terkaya Pemilik Air Kemasan

Jangan Takut Minum untuk Cegah Dehidrasi

Klinik kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah telah melayani 26 pasien sejak 11-13 Mei 2024. Rinciannya, 13 kunjungan pasien ke Instalasi...

Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa pemberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia pada penyelenggaran ibadah haji 1445 H/2024...

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Arab Beri Penghargaan kepada 3 Negara Pengirim Jamaah Terbesar

 Pemerintah Arab Saudi memberikan apresiasi dan penghargaan kepada tiga negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Ketiga negara itu adalah...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In