• Latest
  • Trending
Dampak Corona, Arab Saudi Larang Salat Berjamaah dan Salat Jum’at

Haji 2020 Batal, Ini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji Reguler

Bisnis di Indonesia Nomor 3 Siap Digitalisasi di Asia Tenggara

Menaker: Skill AI Kunci Kerja di Era Digital

Gubernur BI Beberkan 7 Langkah Percepat Pemulihan Ekonomi

Ada Peluang KPK Panggil Perry Warjiyo

Teguran Keras Prabowo ke Direksi BUMN, Pintu Masuk Danantara untuk Bersih-bersih

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Dibuka Melemah Lalu Menguat

Belanda Dukung RI Produksi Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan

Limbah Sawit 16 Juta Ton/Tahun, Jadi Sumber Bisnis Baru

Di Balik Modernisasi Pelabuhan, Pelindo Marine Jadi Kunci Kelancaran Operasi

Di Balik Modernisasi Pelabuhan, Pelindo Marine Jadi Kunci Kelancaran Operasi

Bankir Kompak Minta Gubernur BI Baru Jaga Kepercayaan Pasar dan Nilai Tukar

Pencuri Gasak 177 Blangko Buku Nikah dari KUA Cirebon

Pencuri Gasak 177 Blangko Buku Nikah dari KUA Cirebon

Enam Dokter Internship Meninggal Dunia Sepanjang 2026, Ini Daftarnya

Enam Dokter Internship Meninggal Dunia Sepanjang 2026, Ini Daftarnya

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK, Dicecar soal Uang Hasil Penggeledahan

Burhanuddin Abdullah Diisukan Jadi Calon Gubernur BI, Airlangga Buka Suara

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Kanit Narkoba Tangsel dan Anggota Polda Aceh Jadi Tersangka Etomidate

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Haji 2020 Batal, Ini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji Reguler

by Zamzami Ali
Juni 3, 2020
in NEWS
Dampak Corona, Arab Saudi Larang Salat Berjamaah dan Salat Jum’at

Masjidil Haram. [Photo by: ABDEL GHANI BASHIR/AFP]

ASPEK.ID, JAKARTA – Jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan usai keputusan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai pembatalan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

BacaJuga

Menaker: Skill AI Kunci Kerja di Era Digital

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya

IHSG Dibuka Melemah Lalu Menguat

Limbah Sawit 16 Juta Ton/Tahun, Jadi Sumber Bisnis Baru

Di Balik Modernisasi Pelabuhan, Pelindo Marine Jadi Kunci Kelancaran Operasi

Bankir Kompak Minta Gubernur BI Baru Jaga Kepercayaan Pasar dan Nilai Tukar

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin di Jakarta, Rabu (3/6).

Meski diambil setoran pelunasannya, menurut Muhajirin, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M.

Menurut Muhajirin, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

Jemaah juga harus menyertakan:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi;

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT;

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH;

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tandasnya. 

Komentar
Share40Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

5 Orang Terkaya Pemilik Air Kemasan

Jangan Takut Minum untuk Cegah Dehidrasi

Klinik kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah telah melayani 26 pasien sejak 11-13 Mei 2024. Rinciannya, 13 kunjungan pasien ke Instalasi...

Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa pemberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia pada penyelenggaran ibadah haji 1445 H/2024...

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Arab Beri Penghargaan kepada 3 Negara Pengirim Jamaah Terbesar

 Pemerintah Arab Saudi memberikan apresiasi dan penghargaan kepada tiga negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Ketiga negara itu adalah...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Bisnis di Indonesia Nomor 3 Siap Digitalisasi di Asia Tenggara

Menaker: Skill AI Kunci Kerja di Era Digital

Gubernur BI Beberkan 7 Langkah Percepat Pemulihan Ekonomi

Ada Peluang KPK Panggil Perry Warjiyo

Teguran Keras Prabowo ke Direksi BUMN, Pintu Masuk Danantara untuk Bersih-bersih

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Dibuka Melemah Lalu Menguat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In