• Latest
  • Trending
Kena PHK, 36 Karyawan Danareksa Sekuritas Tempuh Jalur Hukum

Kena PHK, 36 Karyawan Danareksa Sekuritas Tempuh Jalur Hukum

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: 10 Orang Kaya, 1 Muslim

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla

Parlemen Malaysia Tegur Prabowo Pakai Bahasa Jawa Kasar

Intelektual Dukung Prabowo Copot Menteri Haji

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

DPR: Apresiasi Kepemimpinan Kapolri Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kena PHK, 36 Karyawan Danareksa Sekuritas Tempuh Jalur Hukum

by Zamzami Ali
September 26, 2020
in NEWS
Kena PHK, 36 Karyawan Danareksa Sekuritas Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi pengadilan.

ASPEK.ID, JAKARTA – Manajemen Danareksa Sekuritas melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 36 karyawannya.

Kepala Divisi Corporate Secretary Danareksa Sekuritas Moh. Burhan S. Widodo menyebutkan, Danareksa Sekuritas mengambil keputusan efisiensi tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan keputusan PHK itu sebab terjadi penurunan pada kinerja keuangan perusahaan.

BacaJuga

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

“Efisiensi merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi kinerja keuangan perusahaan yang kurang favorable (menguntungkan),” katanya, Sabtu (26/9).

Sementara itu, para karyawan yang menjadi korban PHK menyayangkan keputusan tersebut, lantaran dinilai terlalu tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

“Tanggal 23 tiba-tiba dapat informasi teman dapat surat PHK melalui email dan tidak ada sosialisasi PHK sebelumnya. Semua akses hari itu juga langsung diblokir, teman yang mau kerja besoknya langsung diusir,” ungkap salah satu korban PHK Danareksa Sekuritas dilansir dari laman Detik, Sabtu (26/9).

Korban PHK lainnya, Ika (bukan nama sebenarnya) menilai bahwa keputusan itu telah menyalahi kode etik PHK yang seharusnya.

“Ini sesuatu yang bertentangan dan prosedurnya itu tanpa melalui tahap-tahapan,” jelasnya.

Selain itu, keputusan PHK yang dibuat sedikit memaksa sehingga membuat karyawan mau tidak mau menerima tawaran PHK tersebut.

Sebab, setiap karyawan yang sepakat dengan keputusan PHK tersebut akan diberikan pesangon sesuai yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan ditambah sweetener 3 bulan gaji dan bagi yang menolak tidak bisa mendapatkannya.

Menurutnya, para korban PHK Danareksa Sekuritas bakal membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena

“Sekarang kita konsultasi dulu. Bila terbukti (melanggar) ya ujung-ujungnya ke PHI,” tandasnya.

Komentar
Share39Tweet25SendShareShare7Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix PHK 1.000 Karyawan, Kompetitor Tawarkan Gratis

  ASPEK.ID, AMERIKA  - Platform streaming video Netflix melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) alias layoff terhadap sekitar 6 persen dari...

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

36 Juta Kerjaan Digantikan AI, Ini 10 Profesi Paling Terdampak

  ASPEK.ID, JAKARTA - Laporan McKinsey Global Institute yang dirilis pada 29 September 2026 memperkirakan sekitar 36 juta pekerjaan, atau...

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix Berencana PHK 5% Karyawan

ASPEK.ID, JAKARTA - Netflix berencana memotong sekitar 5 persen tenaga kerjanya. Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut akan diumumkan pada...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In