ASPEK.ID, JAKARTA – Manajemen Danareksa Sekuritas melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 36 karyawannya.
Kepala Divisi Corporate Secretary Danareksa Sekuritas Moh. Burhan S. Widodo menyebutkan, Danareksa Sekuritas mengambil keputusan efisiensi tersebut dengan beberapa pertimbangan.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan keputusan PHK itu sebab terjadi penurunan pada kinerja keuangan perusahaan.
“Efisiensi merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi kinerja keuangan perusahaan yang kurang favorable (menguntungkan),” katanya, Sabtu (26/9).
Sementara itu, para karyawan yang menjadi korban PHK menyayangkan keputusan tersebut, lantaran dinilai terlalu tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
“Tanggal 23 tiba-tiba dapat informasi teman dapat surat PHK melalui email dan tidak ada sosialisasi PHK sebelumnya. Semua akses hari itu juga langsung diblokir, teman yang mau kerja besoknya langsung diusir,” ungkap salah satu korban PHK Danareksa Sekuritas dilansir dari laman Detik, Sabtu (26/9).
Korban PHK lainnya, Ika (bukan nama sebenarnya) menilai bahwa keputusan itu telah menyalahi kode etik PHK yang seharusnya.
“Ini sesuatu yang bertentangan dan prosedurnya itu tanpa melalui tahap-tahapan,” jelasnya.
Selain itu, keputusan PHK yang dibuat sedikit memaksa sehingga membuat karyawan mau tidak mau menerima tawaran PHK tersebut.
Sebab, setiap karyawan yang sepakat dengan keputusan PHK tersebut akan diberikan pesangon sesuai yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan ditambah sweetener 3 bulan gaji dan bagi yang menolak tidak bisa mendapatkannya.
Menurutnya, para korban PHK Danareksa Sekuritas bakal membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena
“Sekarang kita konsultasi dulu. Bila terbukti (melanggar) ya ujung-ujungnya ke PHI,” tandasnya.























