ASPEK.ID, JAKARTA – Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan suntikan Rp22 triliun dari Penyertaan Modal Negara (PMN) merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menangani masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Kalau ada pihak yang menolak karena fraud, pemerintah sudah melakukan sampai ke hukum. Sekarang sudah ke pengadilan yang kita dapat informasi bahwa mereka (para terdakwa) asetnya sudah ditahan sampai Rp 18 triliun. Putusan pengadilan mungkin minggu depan,” kata Arya dalam webinar ‘Penyelesaian Polis Jiwasraya’, Minggu (4/10/2020) malam.
Arya menyatakan, satu sisi proses hukum berjalan, di sisi lain ini menyangkut kredibilitas pemerintah sebagai pemegang saham.
Arya menuturkan proses hukum terhadap dugaan rasuah di PT Asuransi Jiwasraya tetap berjalan. Penyuntikan modal Rp 22 triliun dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap 2,63 juta nasabah.
Lebih dari 90 persen nasabah adalah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Penyelamatan polis di Jiwasraya dapat memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya bagi pemegang polis yang sejak tahun 2018 tidak mendapatkan haknya.
Pemegang polis tetap dapat menerima sebagian besar dari haknya, di mana nilainya jauh lebih baik dibandingkan dengan opsi likuidasi.
“Kita harus bertanggung jawab makanya bail in harus dilakukan. Tapi di sisi lain yang fraud diproses hukum. Kecuali tadi enggak ada proses hukum baru dipertanyakan,” pungkas Arya.
Pemerintah selaku pemegang saham akan memberikan PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp22 triliun sebagai upaya penyehatan polis.
Suntikan modal akan diberikan dalam dua tahap, yaitu sejumlah Rp12 triliun pada tahun 2021 dan sisanya Rp10 triliun di tahun berikutnya.
Program penyelamatan polis ini, terang Arya, juga menjaga kepercayaan pemegang polis secara khusus dan masyarakat secara umum terhadap BUMN, pemerintah dan industri asuransi secara keseluruhan.
Sebelumnya, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menolak rencana penyuntikan modal Rp22 triliun untuk penanganan kasus Jiwasraya menggunakan uang rakyat. Sebab, Said Didu menilai penggunaan uang negara untuk PT Jiwasraya sebagai bentuk perampokan.
Dibanding membantu Jiwasraya, KAMI meminta agar dana tersebut digunakan oleh pemerintah untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
















