ASPEK.ID, JAKARTA – Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama BTN Pahala Mansury ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Mereka membantu melengkapi data-data dalam kasus BTN agar memudahkan penyidik Kejagung untuk menuntaskan kasus ini.
“Kita membahas kasus-kasus seperti Jiwasraya, BTN, kita kerjasama supaya kerjasama yang antar BUMN dengan Kejaksaan,” kata sosok yang akrab disapa Tiko itu, Kamis (15/10/2020).
Dalam kasus BTN, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka terkait kasus gratifikasi atau suap terhadap mantan Direktur Utama Bank BTN, Maryono.
Mereka adalah Maryono itu sendiri, kemudian Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono, Widi Kusuma Purwanto dan Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menerangkan kasus ini bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp 117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5 atau macet.
“Ternyata diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM,” lanjut Hari disadur dari CNBC Indonesia.
Pada 2013, tersangka H Maryono yang menjabat Direktur Utama Bank BTN menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar.
Saat itulah, terjadi deal-dealan sehingga pihak PT Titanium Property memberikan gratifikasi senilai Rp 870 juta dan ditransfer lewat menantu H Maryono, Widi Kusuma Purwanto.
“Tersangka HM itu pada tahun 2013 selaku Direktur Utama itu juga menyetujui tentang pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar dan diduga dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, pihak PT Titanium Property memberikan uang atau gratifikasi senilai Rp 870 juta dengan cara yang sama, ditransfer ke rekening menantunya atas nama tersangka HM,” pungkasnya.
















