ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Penetapan tersangka terhadap Budi dilakukan secara koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026. Anggota TNI AD tersebut kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Dalam perkara ini, Budi diketahui pernah bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satu proyek yang menjadi sorotan ialah pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Pengadaan tersebut dilakukan bersama Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Kejagung menemukan pengadaan motor listrik tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Proyek senilai sekitar Rp1 triliun itu disebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam kontrak dan terdapat dugaan mark up harga.
Selain itu, penyidik menemukan adanya manipulasi berita acara serah terima barang dalam pelaksanaan pengadaan.
Persoalan lain ditemukan pada jumlah kendaraan yang diterima. Dari total 21.081 unit motor listrik yang tercantum dalam pengadaan, baru 3.229 unit yang diterima. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia disebut telah dilakukan 100 persen.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus korupsi tata kelola MBG ini sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait. Dengan penetapan Budi Utomo, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi delapan orang.
Mereka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Program tersebut semestinya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Sebagian yayasan yang menjadi mitra SPPG juga disebut tidak memenuhi persyaratan.
Selain persoalan penunjukan mitra, penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan sejumlah barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Barang yang dimaksud antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung masih mengusut rangkaian dugaan penyimpangan tersebut untuk mengungkap kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara korupsi tata kelola program MBG. []
















