• Latest
  • Trending
Gebrakan Risma Transfer Bansos, Tidak Tunai Lagi

Risma Rangkap Jabatan, Mundur dari Menteri atau Wali Kota

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

KPU Siapkan Rp1,42 T untuk Tahapan Pemilu 2029, Sudah Masuk Pagu 2027

Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa Rp 2,49 M

Prabowo Ajak Jerman Tanam Investasi di Mobil Listrik hingga Semikonduktor

Prabowo Ajak Jerman Tanam Investasi di Mobil Listrik hingga Semikonduktor

Kloter Pertama Haji Aceh Tiba Malam Ini, Dipiloti Putra Daerah

Kloter Pertama Haji Aceh Tiba Malam Ini, Dipiloti Putra Daerah

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kasus MBG, Kejagung Bidik SPPG di Daerah yang Terindikasi Bermasalah

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

AS dan Iran Sepakat Damai

Jokowi: PSI Berpeluang Lolos ke Senayan

Jokowi Bakal Sambangi Lampung Akhir Juni, Ini Daerah yang Dikunjungi

Presiden Jerman Bertemu Prabowo Hari Ini, 10 Ruas Jalan Jakarta Ditutup Sementara

Presiden Jerman Bertemu Prabowo Hari Ini, 10 Ruas Jalan Jakarta Ditutup Sementara

Kasus Depresi Tentara Israel Naik 40%, Banyak yang Coba Bunuh Diri

Israel Klaim Bunuh Tokoh Senior Hizbullah Ali Daqduq dalam Serangan ke Lebanon

Piala Dunia 2026: Jerman Bantai Curacao 7-1

Piala Dunia 2026: Jerman Bantai Curacao 7-1

Prabowo Panggil Sejumlah Anggota Kabinet Merah Putih ke Kertanegara

Prabowo Panggil Sejumlah Anggota Kabinet Merah Putih ke Kertanegara

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Risma Rangkap Jabatan, Mundur dari Menteri atau Wali Kota

by Aspek
Desember 24, 2020
in NEWS, POLITIK
Gebrakan Risma Transfer Bansos, Tidak Tunai Lagi

ASPEK.ID, JAKARTA – ICW menilai pengangkatan Risma sebagai Menteri Sosial (Mensos) memiliki problematika tersendiri. Pasalnya, di waktu yang sama, Risma masih menjabat Wali Kota Surabaya.

“Rangkap jabatan juga diakui oleh Risma telah mendapat izin Presiden. Lewat pengakuan Risma, kita bisa melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden Joko Widodo,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, Kamis (24/12/2020).

Menurut Wana, pejabat publik memiliki kemampuan memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Apalagi, jika pejabat itu sekelas Presiden dan Wali Kota dengan prestasi yang disebut-sebut mentereng.

BacaJuga

KPU Siapkan Rp1,42 T untuk Tahapan Pemilu 2029, Sudah Masuk Pagu 2027

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa Rp 2,49 M

Prabowo Ajak Jerman Tanam Investasi di Mobil Listrik hingga Semikonduktor

Kloter Pertama Haji Aceh Tiba Malam Ini, Dipiloti Putra Daerah

Kasus MBG, Kejagung Bidik SPPG di Daerah yang Terindikasi Bermasalah

AS dan Iran Sepakat Damai

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dia menyebut, terdapat 2 Undang-undang yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma.

Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

“Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota disebut sebagai pejabat negara,” kata Wana.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota atau Menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut.

“Keputusan Presiden RI untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah. Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum,” ujarnya.

Izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk rangkap jabatan menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat.

“ICW mendesak Risma mundur dari salah satu jabatannya. Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan,” pungkasnya.

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Di NTT, Mensos Risma Menginap di Susteran PRR Larantuka

Mensos Ditugasi Urus Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh: Cuma 87 Korban

Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan tugas untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat non-yudisial di Aceh. Berdasarkan pendataan ditemukan 87 korban. "Kemarin...

Moeldoko Beri ICW 3×24 Jam untuk Minta Maaf

Alasan Sri Mulyani Gugat ICW

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengajukan banding atas tuntutan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang meminta hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional...

Risma: Dana Bansos Rp2,7 Triliun Tertahan di Bank BUMN

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan Rp2,78 triliun yang merupakan bansos tertahan di bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dalam...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

KPU Siapkan Rp1,42 T untuk Tahapan Pemilu 2029, Sudah Masuk Pagu 2027

Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa Rp 2,49 M

Prabowo Ajak Jerman Tanam Investasi di Mobil Listrik hingga Semikonduktor

Prabowo Ajak Jerman Tanam Investasi di Mobil Listrik hingga Semikonduktor

Kloter Pertama Haji Aceh Tiba Malam Ini, Dipiloti Putra Daerah

Kloter Pertama Haji Aceh Tiba Malam Ini, Dipiloti Putra Daerah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In