ASPEK.ID, JAKARTA – ICW menilai pengangkatan Risma sebagai Menteri Sosial (Mensos) memiliki problematika tersendiri. Pasalnya, di waktu yang sama, Risma masih menjabat Wali Kota Surabaya.
“Rangkap jabatan juga diakui oleh Risma telah mendapat izin Presiden. Lewat pengakuan Risma, kita bisa melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden Joko Widodo,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, Kamis (24/12/2020).
Menurut Wana, pejabat publik memiliki kemampuan memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Apalagi, jika pejabat itu sekelas Presiden dan Wali Kota dengan prestasi yang disebut-sebut mentereng.
Dia menyebut, terdapat 2 Undang-undang yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma.
Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
“Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota disebut sebagai pejabat negara,” kata Wana.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota atau Menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut.
“Keputusan Presiden RI untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah. Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum,” ujarnya.
Izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk rangkap jabatan menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat.
“ICW mendesak Risma mundur dari salah satu jabatannya. Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan,” pungkasnya.























