ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2029. Dalam pagu indikatif tahun anggaran 2027, KPU mengalokasikan Rp1,42 triliun untuk membiayai sejumlah tahapan pemilu yang akan mulai berjalan dua tahun sebelum hari pemungutan suara.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp4,68 triliun pada 2027. Anggaran itu terdiri atas belanja operasional pegawai sebesar Rp2,26 triliun, belanja operasional kantor Rp988 miliar, dan belanja non-operasional Rp1,42 triliun.
“Belanja non operasional merupakan alokasi anggaran tahapan pemilu 2029, jadi anggaran tahapan pemilu 2029 sebagian sudah muncul pada tahun anggaran 2027 karena beberapa tahapan akan kita laksanakan di tahun 2027,” kata Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (15/6).
Afifuddin menjelaskan sebagian anggaran tersebut akan digunakan untuk kegiatan perencanaan yang mencapai sekitar Rp339 miliar. Selain itu, KPU menyiapkan Rp463,3 miliar untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2029.
Menurutnya, kebutuhan anggaran juga mencakup pembentukan badan ad hoc yang akan mulai direkrut seiring dimulainya tahapan pendaftaran partai politik.
“Pembentukan Badan Ad hoc karena pendaftaran partai sudah mulai biasanya sebagian Badan Ad hoc sudah mulai kita rekrut. Anggarannya sekitar Rp187 miliar,” ujarnya.
KPU juga mengalokasikan Rp239,3 miliar untuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Sementara penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) mendapat anggaran sekitar Rp164,7 miliar.
Adapun untuk tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, disiapkan anggaran sebesar Rp33,2 miliar.
Afifuddin menegaskan sejumlah tahapan Pemilu 2029 memang harus mulai dilaksanakan pada 2027 dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku saat ini.
“Jadi artinya beberapa tahapan ini memang sudah kita harus mulai di tahun ini dengan sementara mempedomani undang-undang pemilu yang ada termasuk tahapan-tahapan yang sebagaimana 5 tahun yang lalu dilakukan oleh KPU,” katanya. []
























