• Latest
  • Trending

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Rp9.500

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Sore Ini

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

UNDP: 800 Juta Anak Muda Hadapi Masa Depan Tanpa Kerja

WFH ASN Resmi Berlaku, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70%

Menkeu Pastikan Gaji PNS Dibayar Melalui Bank Bukan Kopdes

Greenpeace Pasang Spanduk di Bundaran HI Kritik Pemerintah

6 Aktivis Greenpeace Bebas Setelah Diperiksa 12 Jam

Jelang RUPS, Ini Rumor Nama-nama Petinggi PLN

Kerugian Negara Padam Listrik di Batam-Bintan Ditaksir Rp57,3 Miliar

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-GIbran: Masalah Ekonomi Picu Ketidakpuasan Publik

Wapres Gibran Dorong WALUBI Penguatan Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

Wapres Gibran Dorong WALUBI Penguatan Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Pemadaman Listrik di Batam

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Pemadaman Listrik di Batam

Greenpeace Pasang Spanduk di Bundaran HI Kritik Pemerintah

6 Aktivis Greenpeace Dibawa ke Biddokkes Polda Metro

Prabowo-Gibran Lawan Kelompok Radikal, Sindir Siapa?

2 Tahun Prabowo-Gibran, Kepercayaan Publik di Angka 64,8 Persen

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Istana: Kita Semua Kerja Keras Padamkan Karhutla

Dari Bendungan hingga Labuan Bajo, Jejak Jokowi yang Sulit Dipisahkan dari NTT

Statemen Terbaru Jokowi Tentang Operasi Politik

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Rp9.500

by Aspek
Januari 2, 2021
in LIFESTYLE, NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Kelas III mandiri, resmi berlaku dengan tarif Rp 35.000/orang/bulan mulai hari ini.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, sampai Desember 2020, jumlah peserta Kelas III mandiri sebanyak 22 juta orang.

“Terhitung untuk kewajiban iuran bulan Januari 2021 besaran iuran kelas 3 mandiri adalah Rp 42.000, dengan rincian dari bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000 dan dari peserta sebesar Rp 35.000,” ujar Iqbal, Jumat (1/1/2021).

BacaJuga

Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Sore Ini

Menkeu Pastikan Gaji PNS Dibayar Melalui Bank Bukan Kopdes

Kerugian Negara Padam Listrik di Batam-Bintan Ditaksir Rp57,3 Miliar

2 Tahun Prabowo-GIbran: Masalah Ekonomi Picu Ketidakpuasan Publik

Wapres Gibran Dorong WALUBI Penguatan Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Pemadaman Listrik di Batam

Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III mandiri tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran pada tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP hanya menjadi Rp 7.000 per orang, dari sebelumnya bantuan iuran pemerintah sebesar Rp 16.500 per orang.

“Pemerintah mengatur kebijakan terkait penyesuaian besaran iuran dan kepatuhan pembayaran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai upaya perbaikan dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ungkap Iqbal.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp 42.000. Dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 7.000, maka peserta harus membayar iuran Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya, masyarakat hanya harus membayar Rp 25.500.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:

– Kelas 1: Rp 150.000

– Kelas 2: Rp 100.000

– Kelas 3: Rp 35.000

Komentar
Share26Tweet16SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

  ASPEK.ID, JAKARTA - Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, terdapat 21...

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

3 Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Divonis 3-7 Tahun

ASPEK.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 hingga 7 tahun penjara terhadap tiga...

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun/Bulan

  ASPEK.ID, BANDUNG - BPJS Kesehatan meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara segera mengesahkan aturan terkait penyuntikan dana Rp20 triliun. Tambahan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In