ASPEK.ID, JAKARTA – Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, terdapat 21 kategori pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari penjaminan BPJS Kesehatan.
Berikut 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Perawatan untuk tujuan kecantikan dan estetika, termasuk tindakan operasi plastik yang bersifat kosmetik.
3. Tindakan meratakan gigi atau perawatan ortodonti, seperti pemasangan behel.
4. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual, sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku.
5. Penyakit atau cedera yang disebabkan tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja maupun percobaan bunuh diri.
6. Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.
7. Pelayanan pengobatan infertilitas atau gangguan kesuburan.
8. Penyakit maupun cedera akibat tindakan yang membahayakan diri sendiri secara sengaja, seperti terlibat dalam tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang diperoleh di luar wilayah Indonesia.
10. Pengobatan dan prosedur medis yang masih berada dalam tahap percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan tradisional, alternatif, dan komplementer yang efektivitasnya belum terbukti berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan lain yang tidak sesuai prosedur.
15. Pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kondisi gawat darurat.
16. Pelayanan medis akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan dan telah dijamin melalui program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, hingga batas nilai pertanggungan sesuai ketentuan dan hak kelas perawatan peserta.
18. Layanan kesehatan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
19. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial.
20. Layanan kesehatan yang pembiayaannya sudah dijamin melalui program atau skema penjaminan lainnya.
21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam program BPJS Kesehatan.
(L














