ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac, China halal untuk digunakan.
Keputusan tersebut diambil usai sidang pleno Komisi Fatwa dan Urusan Halal MUI yang berlangsung hampir dua jam di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Sidang pleno tersebut diikuti oleh pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
“Komisi Fatwa MUI sepakat bahwa Vaksin Covid-19 Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh PT Bio Farma (Persero), hukumnya suci dan halal,” kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh, Jumat (8/1).
Sementara itu Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan ada tiga kelompok besar yang akan menjalani proses vaksinasi Covid-19.
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang yang pertama mendapatkan suntikan vaksin corona tahap pertama pada 13 Januari ini,” kata Wiku di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Tiga kelompok besar yakni kelompok pertama pejabat publik pusat dan daerah. Kelompok dua, pengurus asosiasi profesi, tenaga kesehatan, dan pimpinan kunci dari institusi kesehatan di daerah.
“Kelompok tiga yaitu tokoh agama di daerah,” sambungnya.
Penyuntikan perdana terhadap pejabat negara, tokoh publik hingga tenaga kesehatan adalah komitmen pemerintah dalam menyediakan vaksin corona yang aman dan berkhasiat bagi masyarakat.
Dengan begitu, selanjutnya akan dilaksanakan secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat secara bertahap.
Indonesia telah mendapatkan komitmen 125 juta vaksin dari Sinovac, 50 juta dosis vaksin dari AstraZeneca dan 50 juta dosis dari Novavax sehingga total 225 juta dosis vaksin dan masih ada potensi dari Pfizer yang akan ditandatangani dalam waktu dekat.
















