• Latest
  • Trending

Anies akan Wajibkan Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Beraktivitas di DKI

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

RI Bidik Investasi Rp2.175 Triliun, Rosan Ungkap Strateginya

Prabowo Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Prabowo Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun

Pramono Anung Ngaku Kini tak Bisa Tidur Jika Hujan Lebat

Pramono Anung Ngaku Kini tak Bisa Tidur Jika Hujan Lebat

Isra Mikraj Momentum Perkuat Keluarga dan Naik Kelas dalam Beragama

Prabowo Temui Tokoh Islam, Klarifikasi Posisi RI di Dewan Perdamaian Bentukan Trump

IHSG Tancap Gas ke 8.122, Saham Batu Bara Jadi Magnet Asing

15 Stimulus Kebijakan Ekonomi di 2025

Porsi Saham Dana Pensiun Naik, Pemerintah Dorong Likuiditas Pasar Modal

Tuntas Dievaluasi Kemendagri, APBA 2026 Fokus untuk Kebencanaan

Tuntas Dievaluasi Kemendagri, APBA 2026 Fokus untuk Kebencanaan

PPATK Telusuri Perputaran Dana Rp 2.085 Triliun Sepanjang 2025

Pemerintah Mulai Proses Penentuan Ketua OJK, Pansel Segera Dibentuk

Presiden Prabowo Hadir Sebagai Chief Guest di Hari Republik India

Seskab Buka Suara Soal Prabowo ke Luar Negeri Pakai 2 Pesawat

Baru 36,6 Persen, Realisasi Anggaran PEN Rp254,4 Triliun

Stimulus Rp12,83 Triliun Digelontorkan Awal 2026, Pemerintah Genjot Konsumsi dan Mobilitas

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Anies akan Wajibkan Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Beraktivitas di DKI

by REDAKSI
Juli 31, 2021
in NEWS

Anies Baswedan saat disuntik vaksin AstraZeneca | Foto: ig @aniesbaswedan

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan mengenai vaksinasi menjadi persyaratan administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas.

Persyaratan ini juga merupakan upaya untuk mendata warga yang belum tervaksin agar bisa segera memperoleh vaksinasi.

Kebijakan ini membuat warga tidak terkena sanksi administratif, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga sanksi sesuai ketentuan umum UU tentang wabah penyakit menular, sebagaimana amanat pada Peraturan Presiden (Perpres) No.14 Tahun 2021 pasal 13 A dan pasal 13B.

BacaJuga

RI Bidik Investasi Rp2.175 Triliun, Rosan Ungkap Strateginya

Prabowo Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun

Pramono Anung Ngaku Kini tak Bisa Tidur Jika Hujan Lebat

Prabowo Temui Tokoh Islam, Klarifikasi Posisi RI di Dewan Perdamaian Bentukan Trump

IHSG Tancap Gas ke 8.122, Saham Batu Bara Jadi Magnet Asing

Advertisement. Scroll to continue reading.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis dan didukung dengan fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat COVID-19.

“Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3% yang tetap terinfeksi. Angkanya kecil sekali. Dan sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3% itu, mereka tidak bergejala atau bergejala ringan,” kata Anies, di Balai Kota Jakarta, pada Sabtu (31/7), dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sementara, dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin tersebut, hanya 0,013% yang meninggal sesudah terpapar COVID-19, atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk.

Maka itu, jika dilihat, yang sudah divaksin tersebut Case Fatality Rate atau tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari 1/3 dibandingkan mereka yang belum vaksin.

“Artinya, temuan riset medis kita tahu, dan data di Jakarta, tadi sudah saya paparkan, menunjukkan bahwa mereka yang sudah divaksin risikonya terbukti di lapangan jauh lebih kecil, daripada mereka yang belum divaksin,” ungkap Anies.

Namun, Anies mengingatkan untuk tidak salah mengartikan dan menganggap kematian sekadar angka statistik. Karena, di balik setiap kematian, ada keluarga, ada saudara, teman yang kehilangan orang-orang yang dicintai dan bahkan kehilangan orang-orang yang diandalkan untuk menopang kehidupan keluarga.

“Setiap kematian adalah duka. Dan setiap kematian juga sesungguhnya adalah takdir Allah yang tidak bisa dimajukan, tidak bisa diundurkan. Itu sesuatu yang kita yakini,” ujar Anies.

“Data menunjukkan bahwa yang sudah vaksin risiko kematiannya menurun dan risiko gejala beratnya menurun. Oleh karena itulah, kita harus ikhtiar untuk mengurangi risiko, meninggikan potensi keselamatan diri, keselamatan keluarga, keselamatan lingkungan kita. Dengan cara melakukan vaksinasi,” imbuhnya.

Anies mengatakan, merujuk pada data-data tersebut, dan melihat kenyataan bahwa kecepatan pemberian vaksin di Jakarta cukup tinggi, serta jangkauan yang sudah tervaksin mencapai 7,5 juta orang, maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta.

“Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin. Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin,” tegas Anies.

Begitu juga dengan kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, yang boleh buka jika sudah vaksin. Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya.

Baik yang bekerja di tempat itu, maupun yang berkunjung. Syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan ini termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi.

“Bagaimana caranya untuk bisa memeriksa? Ada banyak cara, tapi salah satunya dengan menggunakan aplikasi JAKI. Dengan aplikasi ini, langsung terlihat apakah Anda sudah divaksin, apakah sudah divaksin satu kali, apakah sudah divaksin dua kali, apakah Anda belum vaksin, itu langsung terlihat. Ada juga, menggunakan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi. Juga ada sertifikasi digital dari Kementerian Kesehatan. Jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya,” jelas Anies.

Kemudian, Anies juga menyebut, bagi warga yang baru sembuh dari COVID-19 dan belum bisa ikut vaksin, nanti tetap akan ada ketentuannya. Yakni, silakan bawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa penyintas COVID-19.

Ketentuan ini juga akan ada bagi kelompok yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan tertentu, cukup dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.

Anies menekankan agar warga tidak menghindari divaksin, tidak memalsukan bukti, maupun berbohong, karena pihaknya akan menyiapkan berbagai anitisipasi untuk hal tersebut.

Karena, sudah jelas bahwa vaksin itu aman, menurunkan risiko kematian, dan mendapatkan vaksin itu sangat mudah, serta gratis. Justru, membahayakan diri sendiri bagi yang terus-menerus menghindari vaksin.

“Jadi, mengapa kewajiban vaksin itu juga ada sebelum kegiatan dimulai? Karena potensi penularan tetap ada dan kita ingin melindungi. Artinya, kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat apalagi pemberatan, apalagi pada fatalitas,” ujar Anies.

Anies mengajak kepada semua warga yang belum vaksin untuk menyegerakan vaksin. Caranya, bisa mendaftar melalui aplikasi JAKI atau bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan,” pungkasnya.

Komentar
Share15Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Covid corona

Keterisian Kamar Pasien COVID-19 di Graha Wisata TMII dan Ragunan Menurun

Tingkat keterisian kamar untuk pasien COVID-19 tanpa gejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG) di Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah...

Daftar Lengkap Call Center Layanan Penjemputan Sampah Infeksius DKI Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta membuka layanan penanganan sampah infeksius bagi penderita COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di...

Pujasera Dua Lantai Bakal Dibangun di Pulau Pramuka

Pujasera Dua Lantai Bakal Dibangun di Pulau Pramuka

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu berencana membangun pusat jajanan serba ada atau pujasera di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang,...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Akhyar Ilyas dan Persiraja Berpisah di Tengah Jalan

Akhyar Ilyas dan Persiraja Berpisah di Tengah Jalan

Longsor Cisarua Bandung Barat: 48 Korban Meninggal, 80 Masih Dicari

80 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dievakuasi, Identifikasi Masih Berlanjut

Direktur Freeport Achmad Didi Ardianto Mundur

Freeport Bidik Produksi Emas 40 Ton Mulai 2027, Pemulihan GBC Jadi Kunci

DPR Dukung Penguatan Kerja Sama Nuklir Indonesia-AS

DPR Dukung Penguatan Kerja Sama Nuklir Indonesia-AS

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

RI Bidik Investasi Rp2.175 Triliun, Rosan Ungkap Strateginya

Prabowo Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Prabowo Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun

Pramono Anung Ngaku Kini tak Bisa Tidur Jika Hujan Lebat

Pramono Anung Ngaku Kini tak Bisa Tidur Jika Hujan Lebat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In