Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang akan berlaku selama dua minggu mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021.
“Ini nanti akan dituangkan di dalam Instruksi Mendagri, bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali [dari tanggal] 24 Agustus sampai dengan 6 September. Perpanjangan ini seluruhnya detailnya, jumlah kabupaten/kotanya akan ada dalam Instruksi Mendagri,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai PPKM, Senin (23/08/2021) malam, secara virtual.
Daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali turun dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi, sedangkan kabupaten/kota turun dari 132 daerah menjadi 104 daerah. Kemudian daerah Level 3 dari 215 daerah menjadi 234 kabupaten/kota dan Level 2 dari 29 daerah menjadi 48 kabupaten/kota.
Lebih lanjut Menko Perekonomian memaparkan bahwa dalam penerapan PPKM Level 4 luar Jawa-Bali juga dilakukan sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap. Penyesuaian tersebut antara lain:
– Tempat kerja/perkantoran menerapkan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan jika menjadi klaster baru COVID-19 akan ditutup selama lima hari.
– Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah, maksimal 25 persen kapasitas atau masimal 30 orang.
– Restoran/kafe diperbolehkan melayani makan di tempat, maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
– Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah (pemda).
– Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila menjadi klaster COVID-19 baru akan ditutup selama lima hari.
“Catatannya bahwa aplikasi PeduliLindungi ini sebagai prasyarat untuk berkegiatan ataupun syarat masuk dalam berbagai kegiatan,” ujar Airlangga.
Berikut daerah PPKM Level 4 di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali per 24-30 Agustus 2021:
- Kota Banda Aceh, Aceh
- Kota Medan, Sumatera Utara
- Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara
- Kota Padang, Sumatera Barat
- Kota Pekanbaru, Riau
- Kabupaten Batanghari, Jambi
- Kota Jambi, Jambi
- Kota Palembang, Sumatera Selatan
- Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung
- Kota Bandar Lampung, Lampung
- Kabupaten Lampung Timur, Lampung
- Kabupaten Pringsewu, Lampung
- Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
- Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan
- Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
- Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan
- Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah
- Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
- Kota Samarinda, Kalimantan Timur
- Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
- Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
- Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
- Kota Tarakan, Kalimantan Utara
- Kota Makassar, Sulawesi Selatan
- Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan
- Kota Palu, Sulawesi Tengah
- Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
- Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
- Kota Manado, Sulawesi Utara
- Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara
- Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
- Kota Jayapura, Papua























