• Latest
  • Trending
Pendiri Pasar Muamalah Dinar-Dirham Jadi Tersangka

Begini Modus Operandi Robot Trading Ilegal

Satgas Pangan Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

Tiga  Komoditas ini Memicu Inflasi Nasional 

Prabowo Copot Purbaya, Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Prabowo Copot Purbaya, Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Isu Reshuffle Mencuat, Purbaya dan Pratikno Dikabarkan Bakal Diganti?

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Purbaya Minta Pemda Tak Simpan Uang di Bank

SAR Masih Cari 140 Korban Kapal Virgo Transport 8 yang Hilang di Laut Jawa

Update KM Virgo: 114 Korban Dievakuasi, 129 Orang Masih Dicari

Rupiah Bangkit di Tengah Gejolak Global, BI Ungkap Kuncinya

Rupiah Menguat Pagi Ini, Dolar AS Turun ke Rp 17.607

Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Segini Harganya

Klasemen Liga Inggris Usai Man City Bungkam MU

Klasemen Liga Inggris Usai Man City Bungkam MU

Pertamina Tambah Titik Operasional BBM Satu Harga di NTB

Pertamina Operasikan 25 SPBU 24 Jam Kurangi Antrean BBM

Dua Truk Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Media Asing Kupas Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Prabowo Dorong Negara BRICS Mengubah Kelemahan Menjadi Kekuatan

Prabowo Bawa 3 Pesan Utama di KTT BRICS

Banggar DPR Tolak Pangkas Subsidi BBM

Cegah Antrean Panjang, SPBU Terapkan Ganjil Genap Isi BBM Bersubsidi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Begini Modus Operandi Robot Trading Ilegal

by REDAKSI
Januari 20, 2022
in NEWS
Pendiri Pasar Muamalah Dinar-Dirham Jadi Tersangka

Bareskrim Polri. [Dok. Tribratanews]

Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Mereka yang diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda itu adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari laporan atau informasi dari masyarakat.

“Bahwa perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya,” jelas Jenderal Bintang Satu itu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri.

BacaJuga

Tiga  Komoditas ini Memicu Inflasi Nasional 

Prabowo Copot Purbaya, Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Isu Reshuffle Mencuat, Purbaya dan Pratikno Dikabarkan Bakal Diganti?

Purbaya Minta Pemda Tak Simpan Uang di Bank

Update KM Virgo: 114 Korban Dievakuasi, 129 Orang Masih Dicari

Rupiah Menguat Pagi Ini, Dolar AS Turun ke Rp 17.607

Adapun modus operandi kejahatan ini adalah pelaku usaha distribusi dalam hal ini PT. Evolusion Perkasa Group menawarkan penjualan aplikasi robot trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan.

Dalam hal ini, dengan menerapkan sistem skema piramida, dimana penawaran dilakukan dengan menjanjikan bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2 persen sampai dengan 10 persen hingga 6 kedalaman.

“Selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri,” jelasnya lebih lanjut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri itu juga mengungkapkan para tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah Indonesia lainnya. Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain, dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop, dan dua handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar
Share31Tweet20SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Bareskrim Buru Pemodal di Balik Karhutla Kalimantan

ASPEK.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri menduga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan tidak dilakukan secara...

Pendiri Pasar Muamalah Dinar-Dirham Jadi Tersangka

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Diduga Bakar Lahan untuk Sawit

ASPEK.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di...

DPR Minta Bareskrim Usut Kematian Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus

DPR Minta Bareskrim Usut Kematian Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, meminta Bareskrim Polri mengusut secara menyeluruh penyebab meninggalnya Sutrimo,...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In