• Latest
  • Trending
Mahfud MD: LGBT Kodrat Tuhan, tidak Bisa Dilarang di KUHP

Mahfud MD: LGBT Kodrat Tuhan, tidak Bisa Dilarang di KUHP

9 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The Times Higher Education

Presiden Minta Kampus Terlibat Bangun Giant Sea Wall

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov oleh OTK

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov oleh OTK

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Korban Meningal Gempa NTT Bertambah Jadi 51 Orang

Kamis Pagi, Kualitas udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

3 Minggu Jakarta Tidak Hujan Sulit Modifikasi Cuaca

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Cegah Disinformasi, BNPB Buka Media Center Gempa NTT

Menkeu Purbaya Siapkan Bersih-Bersih Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Diganti Total

Purbaya Pastikan Defisit APBN 2027 di Bawah 3 Persen

11 Kebiasaan Orang Ber-IQ Tinggi

11 Kebiasaan Orang Ber-IQ Tinggi

Jelang RUPS, Ini Rumor Nama-nama Petinggi PLN

PLN Siapkan 5 Lapis Pengamanan Listrik di Istana Negara

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Dua Prioritas Pemerintah di Gempa NTT

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Langkah Cepat Pemerintah Kirim 50 Ribu Paket Sembako ke Korban Gempa NTT

Gempa Kembali Terjadi di NTT pada Minggu 16 Agustus Berkekuatan M 5,2

Gempa Kembali Terjadi di NTT pada Minggu 16 Agustus Berkekuatan M 5,2

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Mahfud MD: LGBT Kodrat Tuhan, tidak Bisa Dilarang di KUHP

by Aspek
Mei 23, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, LIFESTYLE
Mahfud MD: LGBT Kodrat Tuhan, tidak Bisa Dilarang di KUHP

Supporting hands make heart sign and wave in front of a rainbow flag flying on the sidelines of a summer gay pride parade; Shutterstock ID 653429179

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT. Menurut dia, perilaku LGBT merupakan ciptaan Tuhan. Karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026, kelompok LGBT tidak bisa dilarang.

Mahfud mengakui, memang perilaku LGBT dilarang, khususnya dalam agama Islam. Namun, aturan itu tidak bisa dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BacaJuga

Presiden Minta Kampus Terlibat Bangun Giant Sea Wall

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov oleh OTK

Korban Meningal Gempa NTT Bertambah Jadi 51 Orang

3 Minggu Jakarta Tidak Hujan Sulit Modifikasi Cuaca

Cegah Disinformasi, BNPB Buka Media Center Gempa NTT

“Larangan LGBT tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan LGBT. ‘Tapi itu kan hukum agama’, tapi gimana memuatnya? Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya, orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan,” kata Mahfud saat memberi sambutan di Rakernas KAHMI 2023 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pekan lalu.

Dewan Pakar Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) tersebut menegaskan, perilaku LGBT tidak bisa dilarang. Pasalnya, orang menjadi LGBT karena diciptakan Sang Pencipta seperti itu.

“Tuhan yang menyebabkan hidupnya menjadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang ditunjukkan kepada orang, itulah yang tak boleh,” kata Mahfud dalam tayangan di channel Youtube KAHMI Nasional yang disimak pada Selasa (23/5/2023).

Pada akhirnya, sambung dia, KUHP hanya menjerat mereka yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Adapun perilaku hubungan sesama jenis tidak diatur di dalam KUHP. Mahfud mengakui, KUHP baru tidak bisa memuat aturan yang mencakup semua hal tentang LGBT.

“Sehingga apa rumusannya akhirnya, KUHP yang sekarang, masih akan berlaku kemudian, dikatakan ya rumusannya ‘barang siapa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur’, kan LGBT itu bisa tercakup di situ, meski tidak semuanya,” ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Komentar
Share27Tweet17SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi yang Berkaitan dengan Kampanye LGBT+

Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi yang Berkaitan dengan Kampanye LGBT+

    Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Apple dan Google menghapus aplikasi Hornet dari App Store dan...

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

KUHP Baru Berlaku, Kejaksaan Fokus Pulihkan Kerugian Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapannya dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku mulai Januari 2026. Penerapan...

Mahfud Sebut Tagihan Utang BLBI Capai Rp110 Triliun

Mahfud MD: Pemerintah Sulit Buktikan Pelanggaran HAM

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengakui bahwa pembuktian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat lewat pengadilan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In