Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Apple dan Google menghapus aplikasi Hornet dari App Store dan Play Store. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar mengatakan Komdigi telah mengambil langkah lanjutan dengan meminta Apple melalui App Store dan Google melalui Play Store untuk segera melakukan delisting aplikasi tersebut dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.
“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangan pada Sabtu (15/8/2026).
Dia mengatakan Komdigi menerima aduan masyarakat mengenai keterkaitan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian karena setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus menghormati nilai, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya berkaitan dengan muatan kontennya, tetapi juga dengan kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Menurutnya, Hornet sejak awal tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Alexander mengatakan kondisi tersebut merupakan persoalan kepatuhan yang perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alexander menegaskan setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib menghormati hukum dan ketentuan nasional. Kewajiban tersebut berlaku tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya.
Selain aplikasi Hornet, Komdigi juga akan memproses aplikasi lain yang menyediakan layanan serupa.
“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” kata Alexander.










