ASPEK.ID, BANDA ACEH – Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan hubungan sesama jenis. Dalam perkara ini, seorang mahasiswa berinisial AM (22) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam di ruang kerja FD di Kantor Inspektorat Banda Aceh. FD dan AM kini ditahan selama 20 hari di Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua-duanya berdasarkan alat bukti dan saksi yang kita temukan,” kata Rizal dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (18/8/2026).
Rizal menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut Rizal, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai keberadaan seorang pria yang bukan pegawai di Kantor Inspektorat Banda Aceh. Pria tersebut dilaporkan masuk ke ruang kerja FD di luar jam kerja.
Polisi Syariat kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Petugas selanjutnya menemukan FD dan AM berada di dalam satu ruangan.
Dalam pemeriksaan lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang disebut sebagai alat bukti, di antaranya kasur lipat dan alat oral yang berada di ruang kerja FD.
“Alat bukti salah satunya kasur lipat dan lainnya,” ujar Rizal.
FD dan AM kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses penyidikan dan pemeriksaan alat bukti serta saksi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
FD Diberhentikan Sementara
Kepala BKPSDM Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan FD telah diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Banda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Emila menyebut dugaan perbuatan tersebut juga berkaitan dengan pelanggaran berat disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh. []















