• Latest
  • Trending
Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama Jenis

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Target Ekonomi 8 Persen, Butuh Investasi Rp 13.000 Triliun

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Astra Luncurkan Masker yang ada Kipas Angin

Astra International Tebar Dividen Rp3,89 T, Segini Jatahnya per Saham

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

Jasa Marga Catat 361 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta

Jasa Marga Tunjuk Oemi Vierta Moerdika Jadi Dirut Anak Usaha

10 Kecamatan di Jember Dikepung Banjir, 1 Orang Meninggal

Banjir Kepung 2 Kecamatan di Langkat Sumut

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama Jenis

by Muhammad Fadhil
Agustus 18, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Ilustrasi. Foto: Antara

ASPEK.ID, BANDA ACEH – Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan hubungan sesama jenis. Dalam perkara ini, seorang mahasiswa berinisial AM (22) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam di ruang kerja FD di Kantor Inspektorat Banda Aceh. FD dan AM kini ditahan selama 20 hari di Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.

BacaJuga

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua-duanya berdasarkan alat bukti dan saksi yang kita temukan,” kata Rizal dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (18/8/2026).

Rizal menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurut Rizal, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai keberadaan seorang pria yang bukan pegawai di Kantor Inspektorat Banda Aceh. Pria tersebut dilaporkan masuk ke ruang kerja FD di luar jam kerja.

Polisi Syariat kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Petugas selanjutnya menemukan FD dan AM berada di dalam satu ruangan.

Dalam pemeriksaan lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang disebut sebagai alat bukti, di antaranya kasur lipat dan alat oral yang berada di ruang kerja FD.

“Alat bukti salah satunya kasur lipat dan lainnya,” ujar Rizal.

FD dan AM kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses penyidikan dan pemeriksaan alat bukti serta saksi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

FD Diberhentikan Sementara

Kepala BKPSDM Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan FD telah diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Banda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Emila menyebut dugaan perbuatan tersebut juga berkaitan dengan pelanggaran berat disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh. []

Komentar
Share23Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi yang Berkaitan dengan Kampanye LGBT+

Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi yang Berkaitan dengan Kampanye LGBT+

    Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Apple dan Google menghapus aplikasi Hornet dari App Store dan...

Mahfud MD: LGBT Kodrat Tuhan, tidak Bisa Dilarang di KUHP

Habib Umar bin Hafidz Ditanya Dosa Orang LGBT

Ulama terkemuka asal Yaman, Habib Umar bin Hafidz mendapat pertanyaan dari kelompok LGBT di Malaysia. Penanya yang mewakili kelompok LGBT...

Mahfud MD: LGBT Kodrat Tuhan, tidak Bisa Dilarang di KUHP

Mahfud MD Luruskan Soal LGBT

Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya ihwal LGBT merupakan kodrat Tuhan sehingga tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Mahfud...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In