Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan dana pihak ketiga (DPK) atau tabungan masyarakat di Aceh menyusut sejak bank konvensional angkat kaki dari Aceh.
Adapun dilihat dari pertumbuhan DPK, tren terlihat cukup fluktuatif, akan tetapi terjadi penurunan DPK selama empat bulan beruntun sejak November 2022 hingga Februari 2023. Secara umum bila membandingkan posisi DPK pada Januari 2021 hingga Februari 2023, penurunan DPK terjadi sebesar 5,78% dari Rp 39,56 triliun menjadi Rp 37,39 triliun.
Hal itu kontras dengan kondisi di Sumatra Utara, provinsi terdekat dekat dengan Aceh yang justru malah mencatatkan pertumbuhan DPK pada periode yang sama. Pada Januari 2021, DPK di wilayah Sumut sebesar Rp258,5 triliun menjadi Rp301,3 triliun pada Februari 2021, naik 16,56%.
Pertumbuhan DPK yang meningkat tersebut tentu menunjukkan minat masyarakat dalam menyimpan uang di bank umum Sumatra Utara cukup tinggi.
Selain itu, menilai dari kondisi yang berbanding terbalik antara kedua provinsi tersebut, kemungkinan besar terjadi karena tidak ada bank konvensional di Aceh sedangkan minat masyarakat memiliki rekening selain syariah masih tinggi, dampaknya masyarakat memindahkan uangnya ke bank konvensional di provinsi terdekat, yakni Sumatra Utara. Demikian dikutip dari cnbcindonesia Selasa (30/5/2023).