PT Pertamina mengusulkan kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak, tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Namun, usulan ini masih disampaikan terbatas kepada pemerintah daerah di Bali.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak,” kata Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Rabu, 29 November 2023.
Mekanismenya, penunggak pajak yang datang ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi dan akan diarahkan ke antrean BBM non-subsidi. Kemudian, petugas di SPBU akan memantau secara manual dan mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah.
Nantinya, SPBU juga rencananya akan disediakan layanan pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. Menurut Ahad, saat ini sistem serupa mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat dan Pertamina Patra Niaga tengah melakukan penjajakan di wilayah Jawa Timur dan Bali.
Ahad mengakui bahwa kebijakan ini bertujuan menambah keuntungan pembelian BBM non-subsidi. Selain itu, wacana ini juga bertujuan mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan penyaluran BBM subsidi secara tepat sasaran.
“Saat masyarakat beralih ke non-subsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti keuntungan Pertamina bertambah, bukan itu. Jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” ucapnya.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga memblokir 232 ribu kendaraan se-Indonesia karena terindikasi menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Menurutnya, para pemilik kendaraan tersebut menggunakan aplikasi MyPertamina untuk mendapatkan subsidi BBM dengan cara memasukkan data yang berbeda.
“Hingga saat ini Pertamina telah memblokir hampir 232 ribu kendaraan se-Indonesia karena ketidaksesuaian data antara di MyPertamina dengan di Korlantas Polri maupun Samsat,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.