Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkap lokasi rumah yang akan diperoleh untuk peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Diketahui, anggaran program Tapera berasal dari potongan gaji karyawan sebesar 2,5 persen per bulan dan iuran perusahaan mencapai 0,5 persen per bulan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menyampaikan bahwa lokasi rumah bagi penerima Tapera akan diupayakan berada sekitar 1 jam dari lokasi kerja. Jarak ini untuk memudahkan mobilitas penerima manfaat Tapera.
“Tentunya kita ingin agar masyarakat tadi bisa bertempat tinggal dalam waktu tempuh yang terjangkau. katakan 1 jam dari tempat kerja,” kata Herry dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Herry melanjutkan bahwa pemilihan lokasi rumah untuk Tapera yang berjarak hanya sekitar 1 jam dari lokasi kerja mempertimbangkan tren urbanisasi. Di mana, mayoritas tempat bekerja saat ini berada di wilayah perkotaan.
“Tentu sangat tergantung dengan kebutuhan. kalo melihat perkembangan hari ini, urbanisasi sangat tinggi,” ujarnya.
Dikutip dari liputan6.com, dia mengakui saat ini pemerintah kesulitan untuk mencari lokasi perumahan di sekitar kita besar seperti Jakarta. Dia pun masih enggan menyebutkan lokasi pasti perumahan yang akan digunakan untuk penerima manfaat Tapera.