ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Semangat Gotong Royong, yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950.
OJK menyebutkan Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.
“Pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dikarenakan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara LPBBTI dengan alasan langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada 1 (satu) entitas. Adapun grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki 2 (dua) entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI,” tulis OJK dalam keterangannya.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong, maka pertama, PT Semangat Gotong Royong dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Kedua, PT Semangat Gotong Royong wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. Dan ketiga Penyelesaian hak dan kewajiban PT Semangat Gotong Royong akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 juga telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Akur Dana Abadi, yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.
“Pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dikarenakan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi Informasi dengan alasan bahwa PT Akur Dana Abadi belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi,” tulis OJK dalam keterangannya.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi, maka pertama, PT Akur Dana Abadi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Kedua, PT Akur Dana Abadi wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi dan ketiga penyelesaian hak dan kewajiban PT Akur Dana Abadi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.