• Latest
  • Trending
4 WNA Tersangka Kebakaran KM Federal II di Batam Dicegah Keluar Negeri

4 WNA Tersangka Kebakaran KM Federal II di Batam Dicegah Keluar Negeri

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, AKBP Supriyanto Ditunjuk Jadi Kapolresta

Jokowi: PSI Berpeluang Lolos ke Senayan

Mulai Safari dari Lampung, Jokowi Ingin PSI Jadi Mesin Politik Besar

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Selain Kapolda Aceh, Kapolri Juga Rotasi Kapolda Papua Barat Daya

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Norwegia vs Prancis: Ujian Ketajaman Penyerang Kelas Dunia

Brigjen Ruddi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh

Brigjen Ruddi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp 16 M di Kementerian PU

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp 16 M di Kementerian PU

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

4 WNA Tersangka Kebakaran KM Federal II di Batam Dicegah Keluar Negeri

by Muhammad Fadhil
Januari 20, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
4 WNA Tersangka Kebakaran KM Federal II di Batam Dicegah Keluar Negeri

Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad menyampaikan ada 4 WNA telah dicekal selama 20 hari, pecekalan tersebut atas permintaan polisi dikarenkan lagi proses hukum tentang Kebakaran Kapal Di Galangan ASL, Batam. Foto: Liputan6.com

ASPEK.ID, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencegah empat tersangka kasus kebakaran atau ledakan Kapal Motor (KM) Federal II yang merupakan warga negara asing (WNA). Kebakaran KM Federal II menewaskan belasan orang.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad menyampaikan bahwa pencegahan tersebut dilakukan atas permohonan resmi dari Polresta Barelang sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.

“Dari perspektif imigrasi, kami telah menerima surat permohonan pencegahan dari Polresta Barelang tertanggal 5 Januari 2026, sehingga kami melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat WNA tersebut,” ujar Hajar Aswad, dikutip dari Liputan6.com, Selasa (20/1).

BacaJuga

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, AKBP Supriyanto Ditunjuk Jadi Kapolresta

Empat WNA yang dicegah masing-masing terdiri dari dua warga negara Singapura, satu warga negara Korea Selatan, dan satu warga negara Filipina. Mereka diketahui terkait dengan perkara kebakaran atau meledaknya KM Federal II yang terjadi di kawasan galangan PT ASL Shipyard, Batam.

Hajar menjelaskan, pencegahan tersebut bersifat mendesak untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, khususnya agar para tersangka tetap berada di wilayah Indonesia selama penyidikan berlangsung.

“Pencegahan ini berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2026, dan dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pencegahan Merujuk Aturan Kementerian Imigrasi
Dia menambahkan, dasar hukum pencegahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permen IMIPAS) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan.

“Intinya, Imigrasi turut membantu agar proses penyidikan dan penanganan perkara ini tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Hajar.

Terkait status hukum keempat WNA tersebut, Hajar meluruskan bahwa saat ini mereka bukan berstatus red notice.

“Bukan red notice ya, karena red notice itu istilah di Interpol. Kalau saat ini statusnya adalah dicegah keluar negeri, dan pencegahan itu merupakan kewenangan Imigrasi berdasarkan surat permohonan dari Polri, dalam hal ini Polresta Barelang,” katanya.

7 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya Polresta Barelang telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi 15 Oktober 2025. Penetapan tersangka dilakukan pada 31 Desember 2025.

Ketujuh tersangka berasal dari jajaran manajer PT ASL Shipyard Indonesia yang membidangi healty, safety dan environment (HSE), empat orang merupakan warga negara asing.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia, sebagai karyawan. Inisial keempat tersangka yakni ADL dan NAC merupakan warga negara Singapura selaku manajer dan asisten manajer, kemudian DRAD warga negara Filiphina selaku manajer HSE, dan KDG warga negara Korea selaku manajer komersial.

Kemudian tiga warga negara Indonesia beralamat Batam masing-masing berinisial BSS, MS berstatus karyawan dan RPB selaku Promotor HSE PT ASL Shipyard Indonesia.

Ketujuh tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia pada peristiwa kecelakaan kerja di tanggal 15 Oktober 2025.

Dalam kecelakaan kerja perbaikan kapal MT Federal II tersebut sebanyak 14 orang meninggal dunia, dan 17 lainnya luka-luka. Saat ini penanganan perkara, kata dia, penyidik Satreskrim Polresta Barelang tengah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

“Berkas sedang dilengkapi dan segera akan kami kirim ke Kejaksaan,” kata Anggoro. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Oleh: Inas N Zubir Kepanikan PDIP terbaca sangat jelas dari nada suara Djarot Saiful Hidayat saat menanggapi rencana silaturahmi Jokowi...

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)....

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

ASPEK.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi 190 kapolres di berbagai daerah di Indonesia. Rotasi tersebut menjadi bagian...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In