ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyepakati enam langkah tindak lanjut terkait temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah desakan pembongkaran bangunan dan penertiban fasilitas yang tidak sesuai aturan di lapas.
Kesimpulan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung lebih dari dua setengah jam di Kompleks Parlemen, Senin (28/9/2026). Rapat sempat berlangsung panas karena sejumlah anggota dewan meminta pejabat lapas yang terbukti melanggar tidak hanya dinonaktifkan, tetapi juga diproses secara pidana jika ditemukan unsur tindak pidana.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan dugaan praktik suap maupun pemerasan di dalam lapas harus diusut hingga tuntas.
“Kalau ada unsur pidananya, entah suap-menyuap atau pemerasan, itu juga harus diproses,” kata Yanuar dalam rapat.
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi membantah fasilitas mewah yang ditemukan diperuntukkan bagi narapidana tertentu. Ia menjelaskan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sejumlah barang merupakan milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
Menurut Mashudi, televisi, sofa, spring bed, kulkas, hingga tiga botol wiski dan satu botol bir yang ditemukan berada di ruangan tersebut merupakan barang pribadi petugas, bukan fasilitas warga binaan.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya kemudian membacakan enam kesimpulan hasil rapat.
Enam kesimpulan DPR dan Ditjenpas
1. Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong bersama Ditjenpas untuk mencocokkan hasil inspeksi Ombudsman dengan temuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
2. Komisi XIII akan memanggil Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna meminta laporan hasil pemeriksaan internal.
3. DPR mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat serta penerapan sanksi tegas dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Penyelesaian kasus di Lapas Cibinong diminta mengacu pada Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
5. Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII diminta segera menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola, pengawasan, dan sistem keamanan lembaga pemasyarakatan secara nasional.
6. Komisi XIII mendesak pembongkaran bangunan yang tidak sesuai ketentuan di Lapas Kelas IIA Cibinong maupun lapas lain di Indonesia, sekaligus menertibkan aset dan fasilitas yang tidak sesuai peruntukannya.
Willy menegaskan langkah tersebut diambil untuk memastikan pengelolaan lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan mencegah kembali munculnya fasilitas yang tidak semestinya di dalam lapas. []














