• Latest
  • Trending
Habib Bahar Dijadwalkan Diperiksa Polisi Rabu Depan

Polisi Tunda Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya

Lagi Kapolri Suyudi Mutasi 12 Pati dan Pamen Polri

Lagi Kapolri Suyudi Mutasi 12 Pati dan Pamen Polri

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Survei SMRC: 48 Persen Masyarakat Menilai Indonesia Menuju Arah yang Benar

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Menteri LH: Cegah Karhutla, Pemerintah Akan Revisi Pasal  69

Paus Leo XIV Berhasil Operasi Pengangkatan Tumor Paru-paru

Paus Leo XIV Berhasil Operasi Pengangkatan Tumor Paru-paru

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik

Dirut Pertamina Ungkap Penyebab Antrean BBM di SPBU Bali

Peraih Nobel: Sulit Peluang Ekonomi RI Tumbuh 8%

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Tangkap 14 Orang dalam OTT di  BNPB

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Gelar OTT di BNPB

Gibran Tidak Naik Kelas di SMP Lalu Pindah ke Singapura itu Hoaks

Wapres Gibran Janji Kerja Lebih Baik Tanggapi Survei

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

Komisi X DPR Tegaskan MBG Tak Pangkas Anggaran Pendidikan

DPR Soroti Aturan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang Belum Jelas

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Polisi Tunda Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya

by Muhammad Fadhil
Februari 14, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Habib Bahar Dijadwalkan Diperiksa Polisi Rabu Depan

Habib Bahar bin Smith. (Facebook Sayyid Bahar Bin Smith)

ASPEK.ID, JAKARTA – Polisi belum melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser. Keputusan itu diambil setelah adanya permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka masih menjalani masa pemulihan akibat kecelakaan yang terjadi pada Desember 2025.

“Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka, HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/2).

BacaJuga

Lagi Kapolri Suyudi Mutasi 12 Pati dan Pamen Polri

Survei SMRC: 48 Persen Masyarakat Menilai Indonesia Menuju Arah yang Benar

Menteri LH: Cegah Karhutla, Pemerintah Akan Revisi Pasal  69

Paus Leo XIV Berhasil Operasi Pengangkatan Tumor Paru-paru

Dirut Pertamina Ungkap Penyebab Antrean BBM di SPBU Bali

Peraih Nobel: Sulit Peluang Ekonomi RI Tumbuh 8%

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Penyidik memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya.

“Proses perkara tetap berjalan, pemberkasan segera akan dikirim kepada pihak kejaksaan,” tegasnya.

Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan pada 22 September 2025. Penetapan itu tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Awaludin Kanur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menaikkan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan beberapa bulan terakhir. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Lagi Kapolri Suyudi Mutasi 12 Pati dan Pamen Polri

Lagi Kapolri Suyudi Mutasi 12 Pati dan Pamen Polri

  ASPEK.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto kembali menerbitkan Surat Telegram (ST) tentang mutasi dan promosi jabatan...

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Survei SMRC: 48 Persen Masyarakat Menilai Indonesia Menuju Arah yang Benar

  ASPEK.iD, JAKARTA  - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani menyatakan  persepsi publik bahwa Indonesia bergerak ke...

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Menteri LH: Cegah Karhutla, Pemerintah Akan Revisi Pasal  69

  ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menargetkan karhutla di sejumlah dapat...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In