ASPEK.ID, JAKARTA – Polisi belum melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser. Keputusan itu diambil setelah adanya permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka masih menjalani masa pemulihan akibat kecelakaan yang terjadi pada Desember 2025.
“Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka, HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/2).
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Penyidik memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya.
“Proses perkara tetap berjalan, pemberkasan segera akan dikirim kepada pihak kejaksaan,” tegasnya.
Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan pada 22 September 2025. Penetapan itu tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Awaludin Kanur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menaikkan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan beberapa bulan terakhir. []
























