• Latest
  • Trending
Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

KPK Perpanjang Cekal Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Menteri LH: Cegah Karhutla, Pemerintah Akan Revisi Pasal  69

Paus Leo XIV Berhasil Operasi Pengangkatan Tumor Paru-paru

Paus Leo XIV Berhasil Operasi Pengangkatan Tumor Paru-paru

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik

Dirut Pertamina Ungkap Penyebab Antrean BBM di SPBU Bali

Peraih Nobel: Sulit Peluang Ekonomi RI Tumbuh 8%

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Tangkap 14 Orang dalam OTT di  BNPB

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Gelar OTT di BNPB

Gibran Tidak Naik Kelas di SMP Lalu Pindah ke Singapura itu Hoaks

Wapres Gibran Janji Kerja Lebih Baik Tanggapi Survei

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

Komisi X DPR Tegaskan MBG Tak Pangkas Anggaran Pendidikan

DPR Soroti Aturan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang Belum Jelas

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Picu Urgensi UU Perlindungan Guru

Tunjangan Sertifikasi Guru Nunggak 3 Bulan, Kemenkeu Jawab Begini

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Eks Direktur Jasindo soal Dugaan Korupsi Asuransi Pelni

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK Perpanjang Cekal Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026

by Muhammad Fadhil
Februari 19, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, HUKUM, NEWS
Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. [Foto: Ist/HO]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Masa cekal berlaku hingga 12 Agustus 2026.

Perpanjangan tersebut dilakukan karena proses penyidikan dinilai masih membutuhkan kehadiran para tersangka.

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (19/2).

BacaJuga

Menteri LH: Cegah Karhutla, Pemerintah Akan Revisi Pasal  69

Paus Leo XIV Berhasil Operasi Pengangkatan Tumor Paru-paru

Dirut Pertamina Ungkap Penyebab Antrean BBM di SPBU Bali

Peraih Nobel: Sulit Peluang Ekonomi RI Tumbuh 8%

KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Tangkap 14 Orang dalam OTT di  BNPB

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

Menurut Budi, langkah ini diambil sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan yang masih berjalan, termasuk penghitungan kerugian negara yang saat ini dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan.

“Perpanjangan cekal atau cegah luar negeri kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan, karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK,” tandas Budi.

KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Perkara ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam regulasi tersebut, kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, tambahan kuota 2024 sebanyak 20.000 jemaah justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan itu kemudian dilegalkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga terdapat persengkongkolan antara sejumlah pejabat Kementerian Agama dengan pihak travel haji tertentu dalam pengalihan kuota tersebut. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan penerbitan beleid tersebut.

Data yang dikantongi penyidik menunjukkan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus. Skema ini disebut berpotensi menguntungkan agen perjalanan tertentu sekaligus merugikan jemaah reguler yang telah lama mengantre.

Berdasarkan penghitungan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun. Angka final masih menunggu hasil audit resmi dari BPK.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji—sektor yang sensitif dan langsung berkaitan dengan kepentingan jutaan calon jemaah di Indonesia.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota tambahan tersebut. []

Komentar
Share18Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Menteri LH: Cegah Karhutla, Pemerintah Akan Revisi Pasal  69

  ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menargetkan karhutla di sejumlah dapat...

Paus Leo XIV Berhasil Operasi Pengangkatan Tumor Paru-paru

Paus Leo XIV Berhasil Operasi Pengangkatan Tumor Paru-paru

  ASPEK.ID, VATIKAN - Vatikan mengumumkan Paus Leo XIV telah menjalani operasi pengangkatan tumor kanker di paru-paru kanannya di Rumah...

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik

Dirut Pertamina Ungkap Penyebab Antrean BBM di SPBU Bali

    ASPEK.ID, JAKARTA  - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyebutkan sejumlah penyebab antrean panjang pengisian BBM...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In