ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan pejabat PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) periode 2015-2020.
Kedua mantan pejabat tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (12/10/2026). Mereka adalah Syarifuddin, mantan Direktur Teknik dan Luar Negeri Jasindo, serta Yuningsih Rahayu, mantan Kepala Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Syarifuddin diketahui menjabat sebagai Direktur Teknik dan Luar Negeri Jasindo pada 5 Februari 2013 hingga 5 Februari 2018. Sementara itu, Yuningsih dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik KPK mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan asuransi perkapalan Pelni selama periode 2015-2020. []















