ASPEK.ID, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/3). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan perintangan proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB menunjukkan situasi di Gedung Ombudsman berbeda dari hari kerja biasanya. Akses keluar-masuk kendaraan ditutup rapat, sementara sejumlah petugas keamanan terlihat berjaga di pintu masuk gedung.
Suasana di area lobi juga tampak lengang tanpa aktivitas yang menonjol. Informasi yang diperoleh menyebutkan tim penyidik telah berada di lokasi sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.
Tak hanya kantor Ombudsman, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kediaman salah seorang komisioner Ombudsman pada hari yang sama. Namun hingga kini identitas komisioner tersebut belum diungkap ke publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar ada,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Menurut Anang, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perintangan proses hukum.
“Pasal 21 perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor,” ujarnya.
Kasus korupsi ekspor minyak goreng yang tengah ditangani Kejagung sebelumnya diketahui menyeret sejumlah pihak, termasuk Marcella Santoso. Selain itu, tiga perusahaan besar juga disebut terkait dalam perkara ini, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci barang bukti apa saja yang disita dari penggeledahan di kantor Ombudsman tersebut.
Hingga siang hari, proses penggeledahan oleh tim penyidik Kejagung masih terus berlangsung.
“Masih (berlangsung penggeledahan),” kata Anang. []



















