• Latest
  • Trending
Bupati Ponorogo Didakwa Terima Suap Rp1,8 M dan Gratifikasi Rp5,5 M

Bupati Ponorogo Didakwa Terima Suap Rp1,8 M dan Gratifikasi Rp5,5 M

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

9 WNI Korban Penangkapan Israel Tiba di RI Sore Ini

Adam Alis Kubur Asa Persija Raih Gelar Juara

Persib Bandung Juara BRI Super League 2025/26

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Trump Ngaku Minyak Venezuela Jadi ‘Modal’ Perang Lawan Iran

Solusi Bangun Indonesia Catat Laba Rp658,7 Miliar, Siap Ekspor Semen ke AS

Solusi Bangun Indonesia Catat Laba Rp658,7 Miliar, Siap Ekspor Semen ke AS

Dua Gardu Induk di Aceh Masih Tahap Penormalan Pascablackout Sumatera

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

9 WNI yang Ditangkap Israel Tiba di Jakarta Besok

Banggar DPR Tolak Pangkas Subsidi BBM

Ramai Isu Pembatasan Pertalite per 1 Juni 2026, Ini Penjelasan Pertamina

Bos Intelijen AS Mundur, Sempat Cekcok dengan Trump Soal Perang Iran

Bos Intelijen AS Mundur, Sempat Cekcok dengan Trump Soal Perang Iran

PLN Pinjam  Rp8,5 Triliun dari ADB

Penjelasan PLN Soal Pemadaman Listrik Berjam-jam di Sumatera

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

DSI Resmi Meluncur Pekan Depan, Kantornya di Gedung Danantara

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Bupati Ponorogo Didakwa Terima Suap Rp1,8 M dan Gratifikasi Rp5,5 M

by Muhammad Fadhil
April 10, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Bupati Ponorogo Didakwa Terima Suap Rp1,8 M dan Gratifikasi Rp5,5 M

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp5,57 miliar. (CNN Indonesia/ Farid)

ASPEK.ID, JAKARTA – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap sebesar Rp1,85 miliar serta gratifikasi senilai Rp5,57 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/4).

Dalam persidangan, Sugiri tidak sendiri. Ia duduk sebagai terdakwa bersama Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma.

BacaJuga

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

9 WNI Korban Penangkapan Israel Tiba di RI Sore Ini

Persib Bandung Juara BRI Super League 2025/26

Trump Ngaku Minyak Venezuela Jadi ‘Modal’ Perang Lawan Iran

Solusi Bangun Indonesia Catat Laba Rp658,7 Miliar, Siap Ekspor Semen ke AS

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jaksa KPK yang menangani perkara ini terdiri dari Martopo Budi Santoso dan Andhi Ginanjar.

Dakwaan pertama
Sugiri bersama-sama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (dituntut dalam berkas terpisah) didakwa menerima suap sejumlah Rp900 juta dalam kurun waktu Februari 2021 sampai 7 November 2025.

Uang tersebut diterima dari Yunus Mahatma (dituntut dalam berkas terpisah) yang diangkat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono S Kabupaten Ponorogo berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 800/141/405.10/2022 tanggal 11 Februari 2022 untuk periode 2022-2027.

“Terdakwa Sugiri Sancoko bersama-sama Agus Pramono turut serta melakukan tindak pidana beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya berjumlah Rp900 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari Yunus Mahatma,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4).

Menurut jaksa, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Sugiri dan Agus sebagai penentu dalam pengurusan jabatan untuk dapat mempertahankan dan memperpanjang masa jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dakwaan kedua
Dalam kurun waktu 29 Juli 2022 sampai 32 Desember 2024, Sugiri bersama-sama dengan Yunus Mahatma didakwa menerima suap sejumlah Rp950 juta dari Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya.

Uang diduga suap itu diberikan sebagai akibat karena Sugiri telah menentukan dan mengatur pengadaan melalui sistem e-katalog yang dilaksanakan oleh PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen) pada RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo agar perusahaan milik Sucipto menjadi pemenang dan pelaksana pekerjaan pada paket pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun pada RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo Tahun 2024.

Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Terhadap penerimaan ini, Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Dakwaan ketiga
Selain suap, jaksa KPK mendakwa Sugiri dalam kurun waktu 23 Februari 2021 sampai dengan 7 November 2025 telah menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung sejumlah Rp5.572.000.000,00 (Rp5,57 miliar).

Penerimaan itu, menurut jaksa, berhubungan dengan posisi Sugiri selaku Bupati Ponorogo.

Uang-uang tersebut diterima Sugiri dari banyak pihak, di antaranya dari Yunus Mahatma dan Sucipto, hingga seseorang bernama Lana yang merupakan Guru SMA sekaligus tim sukses Sugiri. Dalam surat dakwaan, jaksa merinci ada 28 penerimaan terkait gratifikasi tersebut.

Salah satu peruntukan uang ada yang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari Yunus Mahatma senilai Rp25 juta menjelang Idulfitri 2023, Rp100 juta menjelang Idulfitri 2024, dan Rp100 juta menjelang Idulfitri 2025.

“Bahwa perbuatan Terdakwa menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp5.572.000.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku Bupati Ponorogo atau selaku Penyelenggara Negara,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

ASPEK.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut negaranya tengah membahas insentif perdamaian dengan Iran setelah konflik kedua negara...

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

ASPEK.ID, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilman Mufida atau Gus Hilman, dikabarkan telah melewati masa kritis usai...

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

9 WNI Korban Penangkapan Israel Tiba di RI Sore Ini

ASPEK.ID, JAKARTA - Sembilan warga negara Indonesia (WNI) relawan Global Sumud Flotilla 2026 yang sempat ditangkap pasukan Israel dijadwalkan tiba...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Pengamat:  Erick Perkuat Basis Suara Prabowo di Luar Jawa

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

9 WNI Korban Penangkapan Israel Tiba di RI Sore Ini

Adam Alis Kubur Asa Persija Raih Gelar Juara

Persib Bandung Juara BRI Super League 2025/26

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In