ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. Keputusan itu diambil usai menerima laporan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Anggota komisi, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Prabowo tidak sejalan dengan wacana pembentukan Kementerian Keamanan maupun Kementerian Kepolisian yang sempat berkembang.
“Hal lain juga yang penting adalah bahwa mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah presiden, dan tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/5).
Selain itu, Yusril menyebut mekanisme pengangkatan Kapolri juga tidak mengalami perubahan. Kepala negara tetap akan mengajukan nama calon kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilantik.
“Yaitu beliau akan mengajukan calon Kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai Kapolri,” ujarnya.
Sebelumnya, wacana penempatan Polri di bawah kementerian sempat mencuat dan memicu perdebatan publik. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak gagasan tersebut.
Listyo menilai posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden sudah tepat dalam menjalankan fungsi sebagai alat negara yang melayani masyarakat.
Ia menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden telah ideal untuk bisa menjadi alat negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya. []
























