ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyerahkan laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Yusril menyebut dirinya diundang langsung oleh Presiden untuk memaparkan hasil kerja komisi yang telah menyelesaikan mandatnya sekitar dua bulan lalu.
Ia menjelaskan laporan yang disusun memiliki variasi ketebalan, mulai dari ribuan halaman hingga ringkasan singkat guna memudahkan Presiden memahami substansi utama.
“Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma tiga halaman. Jadi, bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau,” ujar Yusril, Selasa (5/5).
Menurut Yusril, laporan tersebut memuat berbagai usulan strategis terkait pembenahan institusi kepolisian. Pemerintah kini menunggu arahan Presiden setelah seluruh dokumen dipelajari.
Sementara itu, rincian prioritas rekomendasi akan disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, setelah laporan resmi diterima Presiden.
“Kami sudah sepakat bahwa belum akan mengumumkan kepada publik sebelum laporan itu diserahkan langsung ke tangan Bapak Presiden,” katanya.
Yusril menegaskan, rekomendasi yang diajukan bersifat mendasar dan berpotensi membawa perubahan signifikan terhadap sistem kelembagaan kepolisian. Sejumlah usulan bahkan dinilai dapat berdampak pada revisi regulasi yang berlaku.
“Kalau disetujui, maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang,” imbuhnya. []
























