ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengungkapkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bakal diresmikan pada pekan depan. Perusahaan itu nantinya berkantor di Gedung Danantara.
“Minggu depan (jadi BUMN), (kantornya) di Danantara, ada sudah disiapkan kantornya di Danantara,” kata Rosan, Sabtu (23/5).
Rosan menegaskan DSI akan berstatus sebagai badan usaha milik negara (BUMN), bukan perusahaan swasta nasional.
“BUMN,” ucapnya singkat.
Pemerintah menunjuk Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama PT DSI. Rosan mengatakan penunjukan itu dilakukan karena Luke dinilai memiliki pengalaman kuat di sektor mineral dan perdagangan komoditas.
Menurut Rosan, Luke juga pernah memimpin sejumlah perusahaan mineral dan memiliki jaringan luas di industri tersebut. Selama bergabung di Danantara Indonesia, kinerjanya juga disebut sangat baik.
Selain itu, pengalaman Luke di perusahaan multinasional, termasuk di PT Vale Indonesia, menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Rosan juga menyebut Luke memahami bahasa Indonesia.
PT DSI dibentuk pemerintah sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola sekaligus mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Pembentukan DSI dilatarbelakangi praktik under invoicing dan transfer pricing yang dinilai masih marak terjadi dalam ekspor sejumlah komoditas Indonesia.
Under invoicing merupakan praktik melaporkan nilai barang dalam invoice lebih rendah dari transaksi sebenarnya. Sementara transfer pricing adalah penetapan harga transaksi antarperusahaan afiliasi, baik untuk barang, jasa, aset, maupun pendanaan.
Dalam tahap awal operasional mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI bakal bertindak sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5), Prabowo mengatakan aturan itu menetapkan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Presiden Prabowo. []
























