ASPEK.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia menegaskan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak dibentuk untuk mengambil alih atau menjadi perantara ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Perusahaan tersebut justru difokuskan untuk mengawasi praktik perdagangan guna mencegah kebocoran penerimaan negara.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan DSI hadir untuk memastikan komoditas SDA strategis Indonesia diekspor dengan harga yang wajar dan sesuai nilai sebenarnya.
“Tujuan kita sebenarnya ‘eh, lu jualnya dengan harga yang bener dong’. Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual,” kata Dony dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Menurut Dony, pemerintah selama ini masih menghadapi praktik transfer pricing dan under invoicing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Praktik tersebut dilakukan melalui penjualan komoditas ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah pasar maupun pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Karena itu, DSI dibentuk sebagai instrumen pengawasan untuk memastikan nilai ekspor tercatat secara wajar dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan masyarakat.
Hingga akhir 2026, fokus utama DSI adalah mencegah praktik manipulasi harga tersebut. Selama masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, kegiatan ekspor tetap berjalan normal dan pelaku usaha tetap mengendalikan operasional bisnisnya.
Meski demikian, eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas perdagangan mereka kepada DSI melalui integrasi sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dony meminta pelaku usaha dan investor tidak khawatir terhadap kebijakan tersebut. Pemerintah, kata dia, tetap menghormati seluruh kontrak dagang yang telah berjalan dan tidak berniat mengganggu sistem bisnis yang ada.
“Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kita. Justru kami ingin pendapatan kita jadi lebih besar,” ujarnya.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut setiap tiga bulan untuk memastikan tidak terjadi gangguan terhadap rantai pasok komoditas nasional.
























