ASPEK.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol molotov saat aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
ANH sebelumnya diamankan petugas saat pengamanan demonstrasi pada Jumat (12/6). Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukumnya menjadi tersangka.
“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka,” demikian keterangan pers yang diterima dari Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (13/6).
“Tindakan tegas ini diambil setelah pria tersebut terbukti menguasai dan membawa benda yang dirancang sebagai alat pembakar berupa botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pada bagian ujungnya saat berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat kemarin,” sambungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ANH diamankan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI. Polisi curiga dengan gerak-gerik ANH saat berada di sekitar lokasi aksi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga botol berisi cairan yang dilengkapi sumbu di dalam tas ransel milik ANH.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pascapenangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Budi.
Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui datang bersama tersangka ke lokasi demonstrasi. Hingga kini status R masih sebagai saksi.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami peran R untuk memastikan ada atau tidak keterlibatan dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
“Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” jelas Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, polisi memastikan akan menindak tegas siapa pun yang membawa benda berbahaya dalam aksi demonstrasi.
“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” katanya.
Sebelumnya, polisi mengamankan dua pria yang diduga hendak menyusup ke dalam aksi mahasiswa dengan membawa molotov. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. []
























