ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta jajaran kejaksaan di daerah segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah mengekspose Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi terkait perkara tersebut.
“Kejaksaan Agung akan segera memerintahkan kepada daerah-daerah untuk mengekspose segera beberapa SPPG-SPPG yang diduga ada indikasi-indikasi atau keterlibatan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Anang mengatakan penyidik masih mendalami aliran dana yang diduga terkait praktik jual beli titik SPPG. Salah satu yang ditelusuri adalah dugaan setoran uang dari tersangka Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Meski demikian, Kejagung belum membuka secara rinci peran sejumlah mantan petinggi BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
“Ini strategi penyidikan nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua, karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026 ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Penyidik menduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Di antaranya dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, praktik jual beli titik SPPG, hingga dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. []
























