ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Bupati Pati, Sudewo, didakwa melakukan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Sudewo disebut memperoleh keuntungan bersama tiga kepala desa dengan total mencapai Rp 2,49 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di pengadilan, Senin (15/6). Selain Sudewo, tiga kepala desa yang disebut turut menikmati hasil praktik tersebut adalah Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan.
“Menguntungkan diri terdakwa Sudewo alias Sudewa dan orang lain yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan.
Dalam sidang itu, Sudewo yang mengenakan batik cokelat juga didakwa memaksa para calon perangkat desa untuk menyerahkan sejumlah uang agar dapat mengikuti proses pengisian jabatan.
“Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” jelasnya.
Jaksa mengungkapkan, setelah dilantik sebagai Bupati Pati pada Januari 2025, Sudewo memiliki kewenangan dalam seluruh tahapan pengisian perangkat desa. Kewenangan itu meliputi pemberian izin pelaksanaan seleksi hingga persetujuan pengangkatan peserta yang dinyatakan lolos.
Menurut jaksa, kewenangan tersebut kemudian disalahgunakan dalam proses pengisian perangkat desa di sejumlah wilayah di Kabupaten Pati.
“Setelah menjabat sebagai Bupati Pati, terdakwa Sudewo menyampaikan pada Tri Hariyama, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati agar pada tahun 2005 tidak dilakukan pengisian perangkat desa yang kosong di wilayah Kabupaten Pati meskipun sudah dianggarkan siltapnya dengan alasan pertimbangan situasi dan masa transisi kepemimpinan,” jelasnya.
Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi terkait pengisian perangkat desa yang kini tengah disidangkan. Jaksa menilai tindakan terdakwa dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk memperoleh keuntungan dari proses rekrutmen perangkat desa. []
























