JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, diduga menerima Rp2,93 miliar dari hasil pemerasan terhadap bawahannya melalui skema setoran upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dilansir Detikcom, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan penerbitan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2026, yakni SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Menurut KPK, Etik diduga memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
Richard kemudian diduga meneruskan perintah tersebut dengan meminta pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan upah pungut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo periode 2021–2026, sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.
Selain itu, KPK menduga Etik juga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Setoran tersebut disebut dikumpulkan setiap tahun dan pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR). Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan mark-up pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
KPK menyebut, selama periode 2024–2026, Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo, terdiri atas Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara itu, dana yang dikumpulkan Richard pada periode 2022–2024 dari setoran OPD mencapai Rp1,2 miliar.
“Selama periode 2021–2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.























