JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memeriksa pengusaha Tan Kian sebagai saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, menyusul penggeledahan serentak di 12 lokasi di Jakarta dan Bogor. Status Tan Kian hingga kini masih sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi, termasuk Tan Kian. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan sejumlah pihak dari perusahaan, money changer, hingga individu yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tiga perkara yang menjadi fokus penyidikan meliputi dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri/Jiwasraya, serta dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Menurut Budi Hermanto, berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan para saksi, penyidik kini mendalami dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan ketiga perkara tersebut. Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Tan Kian sebelumnya pernah terseret dalam perkara korupsi Asabri. Namun, dalam perkembangan terbaru, polisi menegaskan pemeriksaannya saat ini masih sebatas sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan.
























