JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7).
Totok menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Terdapat dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok.
Menurut Totok, perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik menjerat Febrie dengan dugaan pelanggaran Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang kini telah diakomodasi dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut dalam proses penyidikan.























