JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan tiga perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II). Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga melimpahkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ketiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi tata niaga batu bara yang berkaitan dengan pasokan ke PT PLN (Persero), dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan investasi PT ASABRI, serta dugaan korupsi dan TPPU terkait penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, Polri telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi di Jakarta, Bogor, dan sejumlah daerah lainnya. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain dokumen, perangkat elektronik, uang tunai ratusan miliar rupiah, serta 74 kilogram emas batangan yang ditemukan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang diakui merupakan milik Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan DR sebagai tersangka setelah penyidik mengaku menemukan bukti yang cukup dari pemeriksaan sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, serta hasil penggeledahan dan penyitaan barang bukti. DR telah lebih dahulu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan proses hukum terhadap Febrie berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung. Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.






















