• Latest
  • Trending
Febrie Diduga Terima Rp40 M Terkait Korupsi ASABRI dan Jiwasraya

Febrie Diduga Terima Rp40 M Terkait Korupsi ASABRI dan Jiwasraya

Tiga Jet Tempur F-16 Terbang di Monas Jumat

Tiga Jet Tempur F-16 Terbang di Monas Jumat

Rupiah Bangkit di Tengah Gejolak Global, BI Ungkap Kuncinya

Rupiah Perkasa Pagi Ini, Dolar AS Sempat Turun ke Rp 17.707

71 Orang Diciduk Saat Penggerebekan Kasino Sukoharjo, Bareskrim Kejar Aktor Utama

71 Orang Diciduk Saat Penggerebekan Kasino Sukoharjo, Bareskrim Kejar Aktor Utama

Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Melorot, Cek Rincian Lengkapnya

Indonesia Beli 12 Jet Tempur dari Italia

Pesawat Tempur Bolak-balik di Langit Jakarta Bikin Geger Warga, Ini Penjelasan TNI

Jasa Marga Tutup Sementara Gerbang Tol dalam Kota

Jasa Marga Tutup Sementara Gerbang Tol dalam Kota

Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi yang Berkaitan dengan Kampanye LGBT+

Komdigi: Live Streaming Demo DPR Cari Viral dan Monetisasi

PT Industri Nuklir Indonesia Buka Lowongan Kerja

Thailand Akan Bangun Energi Listrik Tenaga Nuklir

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Menko AHY: Rumah Layak Huni Jadi Fondasi Kesejahteraan Rakyat

Danantara Dukung KPR Rp 50 T pada 2026

Prabowo Tugaskan Tito Jenguk Wali Nanggroe di Penang

Prabowo Tugaskan Tito Jenguk Wali Nanggroe di Penang

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Update Gempa NTT: 111 Meninggal, Pengungsi Turun Jadi 176.621 Orang

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Febrie Diduga Terima Rp40 M Terkait Korupsi ASABRI dan Jiwasraya

by Muhammad Fadhil
Agustus 28, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Febrie Diduga Terima Rp40 M Terkait Korupsi ASABRI dan Jiwasraya

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang putusan gugatan praperadilan terkait penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan menyatakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan, serta penetapan Febrie sebagai tersangka telah sah dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. ANTARA FOTO/Muhammad lqbal/kye.

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya.

“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Jumat (28/8/2026).

Hakim menyatakan kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan.

BacaJuga

Tiga Jet Tempur F-16 Terbang di Monas Jumat

Rupiah Perkasa Pagi Ini, Dolar AS Sempat Turun ke Rp 17.707

71 Orang Diciduk Saat Penggerebekan Kasino Sukoharjo, Bareskrim Kejar Aktor Utama

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Melorot, Cek Rincian Lengkapnya

Pesawat Tempur Bolak-balik di Langit Jakarta Bikin Geger Warga, Ini Penjelasan TNI

Jasa Marga Tutup Sementara Gerbang Tol dalam Kota

Kemudian, disebutkan ada keterangan Tan Kian tentang penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Uang itu diberikan dalam bentuk dollar Singapura.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar hakim.

Hakim menyatakan dari permintaan keterangan saksi tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hakim menyatakan praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang tersebut.

“Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” ucap Richard.

Hakim menilai keterangan saksi yang secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan uang, apabila telah diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lainnya, adanya keterangan ahli guna menjelaskan peristiwa yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut, secara formal telah memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup.

Hal itu untuk kepentingan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yakni ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan, tidak lagi berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.

“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” ucap hakim.

Richard menegaskan praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp 40 miliar ke Febrie. Hakim menolak untuk seluruhnya permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” tambahnya.

Dalam praperadilan ini, Febrie merupakan pemohon. Sementara termohon yakni Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), lalu turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain praperadilan ini, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Termohon dalam praperadilan ini yakni Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan praperadilan ini akan digelar pada Jumat (28/8) besok. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tiga Jet Tempur F-16 Terbang di Monas Jumat

Tiga Jet Tempur F-16 Terbang di Monas Jumat

  ASPEK.ID, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma I Nyoman Suadnyana menjelaskan terkaot penerbangan jet tempur F-16...

Rupiah Bangkit di Tengah Gejolak Global, BI Ungkap Kuncinya

Rupiah Perkasa Pagi Ini, Dolar AS Sempat Turun ke Rp 17.707

ASPEK.ID, JAKARTA - Nilai tukar rupiah mengawali perdagangan Jumat (28/8/2026) dengan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Mata uang Garuda...

71 Orang Diciduk Saat Penggerebekan Kasino Sukoharjo, Bareskrim Kejar Aktor Utama

71 Orang Diciduk Saat Penggerebekan Kasino Sukoharjo, Bareskrim Kejar Aktor Utama

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian kasino yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In