ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian kasino yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 71 orang dan menyita uang tunai lebih dari Rp 1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Maluku. Saat melakukan pendalaman di wilayah Jawa Tengah, petugas menemukan aktivitas perjudian di sebuah gedung di Sukoharjo.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri, ditemukan adanya praktik perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujar Wira dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, penyidik menemukan sejumlah permainan judi yang beroperasi di lokasi, di antaranya baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan.
Dari total 71 orang yang diamankan, sebanyak 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan kasino, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, hingga teknisi yang mengoperasikan arena perjudian.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 1.048.273.000 yang diduga merupakan hasil aktivitas perjudian.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, seperti puluhan telepon seluler, perangkat komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, hingga mesin pengocok kartu otomatis.
Bareskrim memastikan penyidikan tidak berhenti pada para pemain maupun pekerja kasino. Polisi kini mendalami pihak-pihak yang diduga menjadi pengelola dan aktor utama di balik operasional perjudian tersebut.
“Kami mendalami seluruh pihak yang diduga menjalankan maupun mendukung operasional kegiatan ini, termasuk pengelolaan transaksi, chip, pembagian kartu, pengawasan CCTV, hingga aspek teknis permainan,” tegas Wira.
Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara.
Polri membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian kasino tersebut.
Wira menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memberantas praktik perjudian hingga ke akar jaringan melalui kerja sama lintas wilayah.
“Setiap informasi terkait dugaan tindak pidana perjudian akan kami tindak lanjuti secara profesional. Seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. []
















