ASPEK.ID, JAKARTA – Lima warga negara (WN) Malaysia ditangkap terkait penyelundupan 5 kilogram etomidate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Narkotika tersebut disembunyikan di bagian insole sepatu yang mereka kenakan.
Kelima WN Malaysia yang ditangkap yakni Mohamad Zulhusni (49), Nur Aisyah (25), Emmanuel (24), Prince Alvin Robin (22), dan Muhammad Adam (21). Polisi juga menangkap seorang WNI bernama Satria Surya Sumantri (36) yang diduga berperan sebagai sopir penjemput.
“5 WN Malaysia berperan sebagai kurir dan SSS sebagai sopir penjemput,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah kelima WN Malaysia tiba di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (25/9). Mereka diketahui terbang bersama dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Petugas Bea Cukai yang mencurigai gerak-gerik mereka kemudian melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan dua bungkus serbuk putih yang disembunyikan di bagian insole sepatu masing-masing pelaku.
Setiap bungkus memiliki berat sekitar 500 gram. Dengan demikian, dari lima pelaku ditemukan total 10 bungkus serbuk dengan berat keseluruhan sekitar 5 kg.
“Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing membawa dua bungkus serbuk yang diduga etomidate dengan berat sekitar 500 gram per bungkus. Barang tersebut disembunyikan di bagian insole sepatu. Secara keseluruhan ditemukan 10 bungkus dengan berat (total) 5 kg,” jelas Eko.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku dikendalikan seseorang yang menggunakan nama panggilan ‘Madam’. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi Telegram.
Setelah tiba di Jakarta, mereka mendapat instruksi untuk menuju sebuah hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Di sana, seluruh sepatu yang berisi serbuk etomidate dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam koper merah.
Koper tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada seorang WN China bernama Wu Song (25).
“Para WNA tersebut diarahkan oleh ‘Madam’ menuju Yello Hotel Harmoni Jakarta dan mengumpulkan semua sepatu yang berisi narkotika jenis etomidate ke dalam koper berwarna merah untuk diserahkan kepada seorang pria di lobby hotel atas nama Wu Song,” ujar Eko.
Polisi kemudian menangkap Wu Song di lobi hotel. Dari pemeriksaan terhadapnya, petugas menemukan kunci unit kamar di Apartemen Mediterania Marina Residence, Jakarta Utara.
Penyidik selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke apartemen tersebut. Hasilnya, polisi menemukan sebuah lokasi yang diduga menjadi clandestine lab atau laboratorium rahasia untuk merakit pods vape berbahan etomidate.
“Unit apartemen tersebut diduga menjadi clandestine lab pembuatan narkotika jenis etomidate. Adapun di dalam unit apartemen ditemukan beberapa kelengkapan dan peralatan pembuatan vape jenis etomidate,” ungkap Eko.
Sejumlah bahan baku dan peralatan perakitan vape kemudian disita. Barang bukti tersebut antara lain 16 jeriken berukuran 5 liter berisi cairan perasa warna putih yang dibungkus aluminium foil serta lima botol cairan warna putih berukuran 1 liter yang juga dibungkus aluminium foil.
Polisi turut menemukan 21 ribu pods vape kosong, 15 ribu silicon caps pods vape, dua plastik bening berisi segel pods, 800 pipet plastik, dan 4.715 kemasan pods dengan berbagai rasa.
Total nilai bahan baku dan peralatan perakitan vape etomidate tersebut diperkirakan mencapai Rp 127,5 miliar.
“Berdasarkan penghitungan sementara tersebut, barang bukti diperkirakan berkaitan dengan potensi peredaran sekitar 42.500 pods, dengan estimasi penyelamatan sekitar 21.250 jiwa,” pungkas Eko.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika ingin lebih “detik” lagi, judul nomor 1 atau 4 paling cocok karena langsung menonjolkan modus penyelundupan dan pengungkapan jaringan. []
















